sosialisasi Raperda di Lantai 2 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2026).
SAMARINDA, SAMBARANEWS.COM – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi tentang Sempadan Sungai sebagai upaya memberikan kepastian hukum mengenai batas bangunan masyarakat yang berada di kawasan bantaran sungai.
Sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi tersebut, Anggota DPRD Kota Samarinda yang juga Sekretaris Komisi III, Arie Wibowo, melakukan sosialisasi Raperda di Lantai 2 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perusahaan pers dan insan media di Kalimantan Timur, di antaranya Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Bayu Surya Gandamana, serta Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim Wiwid Marhendra Wijaya.
Arie Wibowo mengatakan, Raperda Sempadan Sungai disusun untuk mengakhiri kebingungan masyarakat terkait batas kawasan sempadan sungai, terutama yang berkaitan dengan kemungkinan pembebasan lahan maupun penertiban bangunan.
“Selama ini masyarakat selalu bertanya-tanya apakah rumah mereka terkena dampak pembongkaran atau tidak. Nanti melalui Perda ini ada kepastian hukum, sehingga warga bisa mengukur dan mengetahui sendiri secara pasti apakah bangunannya masuk kawasan sempadan sungai atau tidak,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Utara dan Sungai Pinang itu menegaskan, penentuan batas sempadan sungai masih terus dikaji bersama instansi teknis dan para ahli. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang nantinya diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Menurutnya, pada tahap awal penyusunan Raperda sempat muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat. Sebagian warga mengira kegiatan sosialisasi maupun kajian lapangan merupakan pendataan yang akan berujung pada pembongkaran bangunan.
Namun setelah diberikan penjelasan mengenai tujuan penyusunan regulasi, masyarakat mulai memahami bahwa Perda tersebut justru bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status bangunan di kawasan sempadan sungai.
Arie mengungkapkan, proses penyusunan Raperda telah berlangsung sekitar satu tahun dan masih akan melewati sejumlah tahapan, termasuk koordinasi teknis dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).
DPRD Kota Samarinda menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada periode keanggotaan DPRD saat ini sehingga Perda Sempadan Sungai segera disahkan dan diterapkan.
“Masih ada beberapa tahapan lagi, termasuk koordinasi teknis dengan balai. Target kami, sebelum masa jabatan anggota DPRD periode saat ini berakhir, Perda Sempadan Sungai ini sudah resmi berjalan dan bisa diterapkan demi kenyamanan dan kepastian hukum warga Kota Samarinda,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma


Pemkab Kukar Kejar Pelunasan Utang, 80 Persen Terbayar di Tengah Ketidakpastian Dana Pusat
Kutai Timur Percepat Program PSR, Sasar 1.900 Hektare Kebun Sawit Rakyat
Siswa Belajar dari Rumah, SMPN 1 Tenggarong Hentikan Sementara MBG
PJJ Diterapkan, SMPN 1 Tenggarong Andalkan Chromebook dan Google Meet
Disdikbud Kukar Terbitkan Edaran PJJ, Sekolah Diminta Sesuaikan Kondisi Wilayah
Tekan Risiko ISPA, Siswa PAUD hingga SMP di Kukar Belajar dari Rumah
Dua Anak di Kukar Diduga Dianiaya Ayah Kandung, Alami Trauma dan Luka