SMP Negeri 1 Tenggarong berada di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
KUTAI KARTANEGARA, SAMBARANEWS.COM – Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turut mengubah pola penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah.
Setiap satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk mengatur teknis distribusi MBG dengan berkoordinasi bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing.
Di SMP Negeri 1 Tenggarong, misalnya, penyaluran MBG untuk sementara dihentikan selama siswa mengikuti pembelajaran dari rumah.
Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong Imam Huzaeni mengatakan, keputusan tersebut telah dibahas bersama pihak SPPG. Penghentian dilakukan karena siswa tidak berada di sekolah selama pelaksanaan PJJ.
“Iya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak SPPG untuk menghentikan sementara kiriman MBG karena siswa melaksanakan PJJ,” kata Imam, Kamis (3/9/2026).
Ia menyebutkan, distribusi MBG akan kembali berjalan ketika kegiatan belajar mengajar sudah kembali dilakukan secara tatap muka.
“MBG dihentikan sementara selama PJJ dan akan diberikan kembali setelah pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan,” ujarnya.

Adapun PJJ untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kukar diberlakukan mulai 3 hingga 8 September 2026. Kebijakan tersebut diterapkan di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kekeringan, dan kualitas udara yang menjadi perhatian pemerintah.
Kebijakan penyesuaian distribusi tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sebelumnya meminta sekolah penerima program MBG berkomunikasi langsung dengan SPPG untuk menentukan pola penyaluran yang sesuai.
Menurut Aulia, kondisi setiap sekolah berbeda sehingga teknis distribusi tidak harus dibuat seragam.
“Distribusi MBG, pihak sekolah berkoordinasi dengan SPPG, teknisnya mereka bicarakan sendiri. Beda sekolah, beda teknis,” ujar Aulia di Halaman Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (2/9/2026).
Meski memberikan ruang bagi sekolah dan SPPG untuk mengatur mekanisme distribusi, Aulia menekankan pemenuhan kebutuhan makanan bergizi bagi peserta didik tetap menjadi perhatian pemerintah.
“Tetapi, hak-hak anak kita untuk mendapatkan makanan bergizi sebagaimana biasanya, itu tetap kita pastikan mereka mendapatkan hak mereka tersebut,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah mengatakan teknis penyaluran MBG akan mempertimbangkan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
“MBG-nya tetap nanti kita salurkan berkoordinasi sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing,” katanya.
Ia menjelaskan, kepala sekolah akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menentukan pola distribusi. Kondisi geografis dan lokasi sekolah menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaannya.
“MBG itu nanti diatur oleh kepala sekolah dengan kondisi letak geografisnya masing-masing,” jelas Heriansyah.
Pengaturan tersebut tercantum dalam poin kedelapan Surat Edaran Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Nomor B-54/SET-II/400.3.1/09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (2/9/2026).
Surat edaran itu mengatur agar satuan pendidikan penerima MBG berkoordinasi dengan SPPG di wilayah masing-masing untuk menentukan teknis penyaluran selama PJJ.
Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Apabila kondisi belum memungkinkan untuk kembali ke pembelajaran tatap muka, masa PJJ dapat diperpanjang melalui surat Kepala Disdikbud Kukar.
Wartawan: Kusma


Pemkab Kukar Kejar Pelunasan Utang, 80 Persen Terbayar di Tengah Ketidakpastian Dana Pusat
Kutai Timur Percepat Program PSR, Sasar 1.900 Hektare Kebun Sawit Rakyat
PJJ Diterapkan, SMPN 1 Tenggarong Andalkan Chromebook dan Google Meet
Disdikbud Kukar Terbitkan Edaran PJJ, Sekolah Diminta Sesuaikan Kondisi Wilayah
Tekan Risiko ISPA, Siswa PAUD hingga SMP di Kukar Belajar dari Rumah
Di Tengah Kemarau dan Karhutla, Warga Kukar Satukan Doa Memohon Hujan
Siswa Belajar dari Rumah, SMPN 1 Tenggarong Hentikan Sementara MBG
Dua Anak di Kukar Diduga Dianiaya Ayah Kandung, Alami Trauma dan Luka