Ketua Satgas PKH Kukar, Kombes Pol M. Dharma Nugraha.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Satuan Tugas (Satgas) PKH Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggencarkan sosialisasi dengan menyasar pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat setempat yang terdampak.
Sosialisasi tersebut dilakukan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang Eksekutif Kantor Bupati, Selasa (14/4/2026).
Ketua Satgas PKH Kukar yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban (Pokja Kamtib), Kombes Pol M. Dharma Nugraha, mengatakan sosialisasi menjadi langkah awal sebelum dilakukan penertiban di lapangan.
“Kami ditugaskan sebagai Pokja Kamtib melakukan sosialisasi bersama Forkopimda maupun warga masyarakat setempat, bahwa Satgas PKH hadir untuk melakukan penataan di kawasan hutan,” ujarnya.
Menurut Dharma, kebijakan tata kelola kehutanan akan mengubah proses administrasi yang harus ditindaklanjuti oleh perusahaan. Ia berharap hasil penelitian kawasan hutan di seluruh Indonesia dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan, terutama dalam penggunaan dan pengelolaan sektor kehutanan.
Dalam penertiban kawasan hutan sebagai perkebunan maupun aktivitas pertambangan tidak bisa disimpulkan sebagai pelanggaran. Tim Satgas akan melakukan identifikasi dan verifikasi terlebih dahulu terhadap kegiatan yang berada di kawasan hutan di wilayah Kutai Kartanegara.
“Bukan berarti kegiatan perkebunan dan pertambangan pasti salah, tetapi kita secara spesifik menentukan kawasan yang memang belum diberikan izin. Tetapi sudah ada kegiatan pembukaan lahan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Satgas melibatkan beberapa tim yang bergerak di setiap provinsi, yaitu tim verifikasi, identifikasi, penegakan hukum (Gakkum), Kamtib, serta pemulihan aset.
Di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Dharma menyebutkan terdapat tujuh sampai delapan lokasi pertambangan yang menjadi perhatian, serta sejumlah perkebunan yang akan ditertibkan.
“Nanti menunggu hasil tim identifikasi dari tim Satgas Pusat. Nanti tersebar beberapa kecamatan di Kutai Kartanegara, yakni Loa Kulu, Kembang Janggut, dan Loa Janan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, Sunggono, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan sosialisasi yang dilakukan Satgas PKH.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyatukan data dan informasi mengenai permasalahan di bidang pertambangan dan perkebunan di Kukar.
“Kami membantu memfasilitasi dan mempertemukan seluruh unsur Forkopimda dengan tim Satgas, termasuk memberikan informasi seperti apa rona awal kondisi di daerah,” ujar Sunggono.
Lebih lanjut, Pemkab Kukar akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan melaporkan kepada bupati terkait potensi pemanfaatan ex lahan pascatambang dan perkebunan yang mengalami pengurangan luasan.
“Tadi kami mengusulkan lahan-lahan yang masih produktif, bisa dimanfaatkan menjadi lahan aset pemerintah daerah yang dinilai produktif di masa depan,” pungkasnya. (*)


Warga Batuah Dukung Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH
Iuran BPJS Kelas 3 Masih Dibayar? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Kukar
TRC PPA Kaltim Dampingi Korban PHK, Laporkan Dugaan Pelanggaran Upah ke Disnaker Kukar
Pengembangan Kasus Sabu, Polsek Muara Kaman Amankan Satu Pelaku dan Sita 500 Gram Lebih Narkotika
Terlibat Peredaran Sabu, Perantara Diamankan Polisi di Muara Kaman
Polsek Muara Kaman Ungkap Kasus Narkotika, Pria Inisial H.A. Diamankan
Gencarkan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, PKH Kukar Sasar Perusahaan dan Masyarakat Setempat