Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kutai Kartanegara
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kutai Kartanegara (Kukar), Ika Irawati, mengatakan bahwa masyarakat yang masih membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 perlu memahami status kepesertaannya, terutama terkait program pembiayaan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal tersebut disampaikan Ika menanggapi pernyataan Bupati Kukar yang meminta warga segera melapor apabila masih membayar iuran BPJS Kelas 3.
Menurut Ika, pada dasarnya peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori, termasuk peserta mandiri dan peserta yang iurannya ditanggung Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun daerah.
“Jika masyarakat terdaftar sebagai peserta mandiri, maka kewajiban membayar iuran memang tetap berlaku. Namun jika sudah masuk dalam peserta yang dibiayai pemerintah daerah, seharusnya tidak ada lagi pembayaran mandiri,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menyebutkan, hingga April 2026, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kukar yang iurannya ditanggung melalui APBD mencapai 204.997 jiwa. Namun, di sisi lain, masih terdapat 44.494 peserta mandiri kelas 3 yang aktif membayar iuran secara pribadi.
“Data peserta mandiri ini berbeda dengan yang ditanggung pemerintah daerah. Jadi kalau masih membayar, bisa jadi memang statusnya masih mandiri, bukan peserta yang dibiayai APBD, jadi tidak semua otomatis gratis,” ujarnya.
Meski demikian, Ika menegaskan, apabila terdapat masyarakat yang sudah terdaftar dalam pembiayaan pemerintah daerah tetapi masih membayar iuran secara mandiri, maka hal tersebut merupakan kondisi yang tidak seharusnya terjadi.
“Kalau ada dalam data 204.997 jiwa yang sudah ditanggung pemerintah daerah tetapi masih membayar, itu yang perlu dilaporkan. Karena tidak boleh ada pembiayaan ganda dalam satu NIK,” tegasnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencatat terdapat sekitar 17.523 peserta kelas 3 yang berstatus nonaktif.
Terkait mekanisme pelaporan, masyarakat yang mengalami kendala atau iuran ganda diminta untuk melapor terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.
“BPJS Kesehatan sifatnya hanya menerima usulan data dari pemerintah daerah. Jadi masyarakat melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan, nanti data akan diinput melalui sistem dan ditindaklanjuti,” terangnya.
Ia juga menambahkan, saat ini pemerintah daerah telah membentuk tim di sejumlah desa untuk memudahkan masyarakat dalam proses pelaporan dan pendataan, sehingga warga tidak perlu datang jauh ke Tenggarong.
“Masing-masing desa sudah dibentuk tim sehingga setiap desa memiliki fasilitator yang bisa membantu menangani proses pendataan dan pelaporan warga,” tambahnya.
Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kebingungan terkait status kepesertaan maupun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta kelas 3 di Kutai Kartanegara.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Gencarkan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, PKH Kukar Sasar Perusahaan dan Masyarakat Setempat
TRC PPA Kaltim Dampingi Korban PHK, Laporkan Dugaan Pelanggaran Upah ke Disnaker Kukar
Tanggapi Keterlambatan Insentif Guru Honorer, Disdikbud Tunggu Regulasi
Polantas Menyapa Hadir Enam Hari Sepekan, Permudah Layanan SIM dan STNK
Program Polantas Menyapa Permudah Layanan SIM dan STNK di Polres Kukar
Suparman Resmi Dilantik Jadi Kalapas Tanjungpinang, Tinggalkan Sejumlah Inovasi di Lapas Tenggarong
Iuran BPJS Kelas 3 Masih Dibayar? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Kukar
Pemkab Kukar Evaluasi Taman Miniatur Tenggarong, Siapkan Langkah Reaktivasi