Pendampingan TRC PPA Kaltim terhadap korban PHK dalam pelaporan dugaan pelanggaran upah ke Disnakertrans Kukar, Selasa (14/4/2026).
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi seorang pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam melaporkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (14/4/2026).
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan laporan tersebut berkaitan dengan tidak dibayarkannya gaji korban selama beberapa bulan sebelum akhirnya diberhentikan oleh perusahaan.
“Korban tidak menerima gaji sejak beberapa bulan sebelum di-PHK. Selain itu, hak lain seperti pesangon dan PHR juga belum dipenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upah korban mulai tertunggak sejak September 2025, sementara PHK dilakukan pada Desember 2025. Nilai hak yang dilaporkan saat ini diperkirakan mencapai Rp6,9 juta, di luar tunggakan gaji sekitar Rp11 juta selama tiga bulan.
Meski kasus ini telah terjadi sejak akhir tahun lalu, pelaporan baru dilakukan pada April 2026. Rina menyebut keterlambatan tersebut disebabkan sejumlah kendala yang dihadapi korban.
“Seharusnya sudah dilaporkan sejak Desember, namun ada beberapa hambatan sehingga baru bisa diajukan sekarang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadilan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suryaningsih, mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Tahap awal, laporan akan disampaikan kepada kepala dinas untuk selanjutnya didisposisikan.
“Nanti kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Prosesnya akan naik dulu ke pimpinan untuk disposisi,” katanya.
Ia menambahkan, Disnaker siap memfasilitasi pemanggilan pihak perusahaan untuk klarifikasi. Jika diperlukan, proses akan dilanjutkan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
“Kalau diperlukan, kami akan lakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Selanjutnya bisa masuk ke tahap tripartit,” ujarnya.
Di sisi lain, Rina menyatakan pihaknya belum dapat mengungkap identitas perusahaan karena proses masih berada pada tahap awal. Saat ini, TRC PPA menunggu jadwal dari Disnaker untuk pertemuan lanjutan.
“Kami akan mengikuti proses yang ada, termasuk mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan dalam pertemuan nanti,” katanya.
Rina juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa di perusahaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan hak korban yang telah melapor.
“Kondisi korban cukup memprihatinkan. Saat ini tidak memiliki penghasilan, sementara orang tuanya sedang sakit. Bahkan saat Lebaran kemarin mereka tidak memiliki uang,” ungkapnya.
Ia berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti agar hak-hak pekerja yang bersangkutan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Iuran BPJS Kelas 3 Masih Dibayar? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Kukar
Gencarkan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, PKH Kukar Sasar Perusahaan dan Masyarakat Setempat
Pengembangan Kasus Sabu, Polsek Muara Kaman Amankan Satu Pelaku dan Sita 500 Gram Lebih Narkotika
Terlibat Peredaran Sabu, Perantara Diamankan Polisi di Muara Kaman
Polsek Muara Kaman Ungkap Kasus Narkotika, Pria Inisial H.A. Diamankan
Tanggapi Keterlambatan Insentif Guru Honorer, Disdikbud Tunggu Regulasi
Warga Batuah Dukung Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH
TRC PPA Kaltim Dampingi Korban PHK, Laporkan Dugaan Pelanggaran Upah ke Disnaker Kukar