Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan dan pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah Muara Kaman.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Polsek Muara Kaman kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial A diamankan karena diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu.
A diamankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.45 WITA di wilayah RT 002 Desa Menamang Kanan.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan terduga pelaku berinisial H.
“Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan satu orang yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, A mengakui perannya sebagai perantara dalam pengambilan sabu dari seseorang berinisial S. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada H untuk diedarkan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,82 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus kertas klip, satu lembar kertas foil, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari wilayah Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman. Setelah diambil, barang tersebut sempat dibagi kembali antara pelaku.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


HMI Kukar Desak Pemkab Perjuangkan Hak Fiskal Daerah ke Pemerintah Pusat
Arie Wibowo Sosialisasikan Raperda Sempadan Sungai, Warga Bakal Dapat Kepastian Hukum Soal Batas Bangunan
KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Siswa SD di Perbatasan TTU
Tak Mampu Kembalikan Insentif, Kepsek Swasta Minta Pemkab Kukar Cari Solusi
DPRD Kukar Soroti Temuan BPK Soal Insentif Guru, Minta Guru Tak Jadi Korban
Kebakaran Hebat di Jalan Belida Tenggarong, Enam Rumah Kontrakan Hangus Terbakar