Ilustrasi kegiatan belajar mengajar.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan anggaran insentif bagi guru honorer dan kepala sekolah non-ASN tetap aman, meski pembayarannya mengalami keterlambatan selama empat bulan terakhir.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menyebutkan keterlambatan tersebut bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan karena proses penyesuaian regulasi agar penyaluran tepat sasaran.
“Anggarannya sudah tersedia. Kami hanya memastikan regulasinya benar-benar sesuai agar pembayaran tepat sasaran, tepat biaya, dan tepat jumlah,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan dari pemerintah pusat terkait status tenaga honorer menjadi salah satu faktor yang memerlukan penyesuaian. Saat ini, skema kepegawaian lebih diarahkan ke sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), menggantikan istilah tenaga harian lepas (THL).
Di tengah perubahan tersebut, sekolah-sekolah di Kukar masih mempekerjakan tenaga non-ASN untuk mengisi kekosongan guru akibat pensiun, mutasi, maupun meninggal dunia. Mereka inilah yang masuk dalam kategori tenaga honorer sekolah.
Untuk memastikan ketepatan penerima, Disdikbud Kukar saat ini tengah melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data bersama pihak sekolah, termasuk pencocokan dengan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Data kami periksa ulang agar yang menerima benar-benar tenaga pendidik yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Secara keseluruhan, jumlah guru honorer dan kepala sekolah non-ASN di Kukar mencapai sekitar 3.000 orang, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Saat ini, proses administrasi pembayaran telah diajukan ke bagian hukum pemerintah daerah dan masih menunggu penyelesaian tahapan tersebut. Meski belum dapat memastikan waktu pencairan, Disdikbud Kukar menegaskan komitmennya untuk segera merealisasikan pembayaran.
Selain itu, Heriansyah memastikan sektor pendidikan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran daerah. Hal ini karena alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi.
“Ini bukan karena efisiensi anggaran, tetapi murni penyesuaian regulasi,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


HMI Kukar Desak Pemkab Perjuangkan Hak Fiskal Daerah ke Pemerintah Pusat
Arie Wibowo Sosialisasikan Raperda Sempadan Sungai, Warga Bakal Dapat Kepastian Hukum Soal Batas Bangunan
KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Siswa SD di Perbatasan TTU
Tak Mampu Kembalikan Insentif, Kepsek Swasta Minta Pemkab Kukar Cari Solusi
DPRD Kukar Soroti Temuan BPK Soal Insentif Guru, Minta Guru Tak Jadi Korban
Kebakaran Hebat di Jalan Belida Tenggarong, Enam Rumah Kontrakan Hangus Terbakar