Pelaku berinisial HJA
SANGATTA, SAMBARANEWS.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial HJA dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,89 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pengendara sepeda motor yang dianggap mencurigakan di sekitar Gang Rukun.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh,” kata Erwin
Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Gang Rukun. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di beberapa bagian pakaian dan bungkus rokok.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari pria tersebut. Petugas menemukan satu paket yang diduga sabu di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah HJA di kawasan Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur. Dari dalam tas tersebut, kembali ditemukan sejumlah paket yang diduga narkotika.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 40 paket dengan berat bruto 18,89 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya sedotan, telepon seluler, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek, dan satu unit sepeda motor.
Erwin mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui sumber serta dugaan jaringan peredaran barang tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Saat ini HJA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Wartawan: Kusma


Polisi Amankan Dua Pria di Muara Badak, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Tim Macan Polres Kutim Amankan Pemuda Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Korban
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung
Disembunyikan dalam Es Kelapa, 9 Paket Diduga Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Tenggarong
Hari Santri 2026, Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 158 Perkara, Sabu dan Ganja Capai 2,6 Kilogram
SAE Pastarung Diresmikan, Lapas Tenggarong Dorong Warga Binaan Mandiri dan Siap Kerja
Ahmad Yani Salurkan Bantuan dan Dorong Prioritas Peralatan Kebakaran dalam APBD 2027