caption : PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM.
TENGGARONG, SAMBARANEWS.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti dari 158 perkara tindak pidana umum serta mengembalikan barang bukti dari enam perkara kepada pihak yang berhak, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Kukar tersebut merupakan bagian dari pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung (luring) dan melalui Zoom, serta disaksikan Kepala Kejati Kaltim.
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan program terobosan Kejati Kaltim yang melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut.
“Hari ini, kegiatan pemusnahan barang bukti dan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan dan pengembalian barang bukti tersebut mengacu pada Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

DAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM.
Menurut Aji, pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban atau pemilik sah yang berhak menerima kembali barang miliknya setelah proses hukum selesai.
“Kegiatan ini adalah wujud pelayanan yang humanis, cepat, transparan, dan tanpa biaya kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban atau pemilik sah dari barang bukti tersebut dapat segera kembali tanpa ada hambatan,” katanya.
Sementara itu, pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti berupa narkotika, senjata tajam, barang ilegal, dan barang hasil kejahatan lainnya hilang, rusak, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono, merincikan bahwa 158 perkara tersebut merupakan perkara tindak pidana umum yang ditangani selama periode April hingga Agustus 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.300,10 gram, ganja seberat 1.333,30 gram, serta 249 butir obat-obatan keras jenis Double L. Selain itu, terdapat 22 senjata tajam, 93 unit barang elektronik, dan 663 buah barang lainnya.

DAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM.
Selain pemusnahan, Kejari Kukar mengembalikan barang bukti dari enam perkara kepada pihak yang berhak. Barang tersebut meliputi empat unit sepeda motor, 28 keping papan kayu ulin dengan panjang sekitar empat meter, serta satu unit telepon genggam iPhone 15.
Pengembalian dilakukan melalui pengambilan langsung oleh penerima dan pengantaran barang kepada pihak yang berhak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan untuk memastikan barang bukti dapat dikembalikan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Dermawan mengatakan, pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan bagian dari upaya Kejari Kukar dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik bahwa barang bukti telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung upaya penegakan hukum dengan mematuhi peraturan dan menjalin sinergi bersama aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum dan tidak ragu bersinergi dengan aparat penegak hukum demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (*)
Wartawan: Kusma


SAE Pastarung Diresmikan, Lapas Tenggarong Dorong Warga Binaan Mandiri dan Siap Kerja
Ahmad Yani Salurkan Bantuan dan Dorong Prioritas Peralatan Kebakaran dalam APBD 2027
Kunjungi Posko Kebakaran Loa Ipuh, Ahmad Yani Salurkan Bantuan dan Dorong Evaluasi Pencegahan
Cegah Kebakaran Berulang, Wabup Kukar Minta Siskamling dan Patroli Malam Diaktifkan
PT PMM Salurkan CSR Rp150 Juta untuk Korban Kebakaran di Melayu dan Loa Ipuh
Kebakaran di Loa Ipuh Kukar Hanguskan 11 Bangunan, Dua Anak Meninggal Dunia
Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 158 Perkara, Sabu dan Ganja Capai 2,6 Kilogram