Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pemuda berinisial MI (19).
TENGGARONG, SAMBARANEWS.COM, – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pemuda berinisial MI (19), yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual dan ancaman penyebaran video pribadi terhadap seorang perempuan di bawah umur.
MI (19) diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah perusahaan yang berada di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan yang diterima Unit IV PPA Polres Kutim.
Setelah menerima laporan, Tim Macan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima informasi dari Unit IV PPA terkait laporan tersebut, Tim Macan melakukan profiling dan pendalaman informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” ujar Bagoes, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara tersebut diduga bermula ketika MI mengancam korban dengan menyebarkan sejumlah video pribadi.
Ancaman itu diduga dilakukan agar korban memenuhi permintaan terduga pelaku. MI (19) disebut sempat meminta korban bertemu di Samarinda dengan janji akan menghapus video tersebut.
Namun, permintaan itu ditolak korban.
Setelah penolakan tersebut, MI (19) diduga kembali mengancam korban dan meminta uang sebesar Rp1 juta dengan alasan sebagai syarat agar video pribadi itu tidak disebarluaskan.
Video tersebut kemudian diduga tetap tersebar hingga diketahui pihak sekolah korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian karena dikhawatirkan berdampak terhadap privasi dan aktivitas pendidikan korban.
“Dari laporan yang kami terima, terdapat dugaan ancaman penyebaran video pribadi terhadap korban. Perkara ini masih kami dalami untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang berkaitan,” jelas Bagoes.
Dalam proses pencarian, polisi sempat memperoleh informasi bahwa MI (19) pernah bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pada Senin (28/9/2026), tim melakukan penelusuran ke wilayah tersebut. Namun, polisi mendapati MI sudah tidak lagi bekerja di lokasi itu.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan menggali informasi dari sejumlah orang yang mengenal terduga pelaku.
Dari penelusuran tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa MI berada di wilayah Desa Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga.
Tim Macan selanjutnya bergerak ke lokasi dan menemukan MI sedang berada di sebuah perusahaan di Kelurahan Pendingin.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, tim bergerak ke wilayah Sanga-Sanga. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Bagoes.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 13C berwarna pink yang diduga berkaitan dengan perkara.
MI (19) bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa MI (19) dan korban diduga pernah memiliki hubungan berpacaran.
Penyidik juga menemukan dugaan motif sakit hati karena MI merasa direndahkan terkait pekerjaannya. Meski demikian, polisi masih mendalami motif tersebut, termasuk komunikasi antara terduga pelaku dan korban.
“Motif sementara yang disampaikan terduga pelaku adalah sakit hati. Tetapi penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” tegas Bagoes.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a.
Bagoes menegaskan, penyidikan tetap dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban, terlebih korban masih berusia di bawah umur.
“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Saat ini, MI (19) dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutim. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Wartawan: Kusma


Lurah Melayu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Gang Wakaf, Data Sementara 50 KK Terdampak
75 Bangunan Terbakar di Danau Aji, Damkar Kukar Akui Terkendala Pasokan Air
Reses Masa Persidangan III, Arie Wibowo Serap Aspirasi Warga Samarinda Utara
Dandim Cup Meriahkan HUT ke-81 TNI, 26 SMP/MTs se-Kukar Adu Kemampuan
Peserta KB Aktif di Kukar Capai 88.556 Akseptor hingga September 2026
Puskesmas Rapak Mahang Perkuat Pencegahan Penyakit Menular Seksual, Catin Wajib Screening