dok : Polsek Kenohan
KUTAI KARTANEGARA, SAMBARANEWS.COM – Seorang pria berinisial M.Y. (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenohan karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaku diamankan di sebuah penginapan atau losmen di kawasan Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kenohan bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur setelah menerima laporan korban.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Macan Polres Kutai Timur. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Muara Wahau beserta barang bukti,” ujanya, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Sabtu (11/7/2026) malam saat pelaku datang ke warung milik korban di Desa Teluk Muda. Saat itu, pelaku mengaku bernama Asrul dan mengaku sebagai anggota Polres Kutai Kartanegara yang sedang menjalankan tugas merazia kayu ulin serta menyelidiki peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kembang Janggut.
Karena percaya dengan pengakuan tersebut, korban mengizinkan pelaku menginap di warung miliknya. Dua hari kemudian, pelaku kembali datang dan mengajak korban melihat kayu yang disebut sebagai hasil sitaan di Desa Genting Tanah.

“Korban saat itu tidak bisa ikut karena harus bekerja. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak menuju Desa Genting Tanah,” kata AKP Giri.
Korban sempat menghubungi pelaku beberapa kali melalui telepon. Pelaku mengaku masih berada di Genting Tanah untuk mengangkut kayu. Namun, setelah itu nomor telepon pelaku tidak lagi aktif dan sepeda motor korban tidak pernah dikembalikan.
Merasa menjadi korban penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan pada 15 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kenohan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Muara Wahau.
“Pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, anggota bersama Tim Macan Polres Kutai Timur berhasil mengamankan pelaku di sebuah penginapan di Muara Wahau. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit Honda Scoopy milik korban,” jelas AKP Giri.
Saat ini, M.Y. telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Kenohan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa dapat menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi.
“Apabila ada orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian namun identitasnya meragukan, segera lakukan konfirmasi ke kantor polisi terdekat agar tidak menjadi korban tindak pidana dengan modus serupa,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma


Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Kirim Titik Lewat Google Maps, Modus Baru Pengedar Narkoba di Kukar Terbongkar
Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pria di Batu Ampar dan Sita 11 Paket Sabu
Polsek Muara Kaman Tangkap Pria yang Diduga Mencuri 1,2 Ton Buah Sawit PT TJA
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kg Sabu, Sindikat Pakai Kentang untuk Kelabui Polisi
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polsek Sebulu
Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Diduga Keracunan Makanan MBG, 46 Siswa dan Guru di Sebulu Jalani Perawatan Medis