Barang bukti. (ist)
KUTAI KARTANEGARA, SAMBARANEWS.COM, – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Badak mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (14/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MWS (37) dan GM (27) yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Petugas menyita 16 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 49,32 gram.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Sumartono, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika petugas melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan peredaran narkotika.
“Berdasarkan uraian yang kami terima, pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah tersebut, yang wilayah ini dianggap rawan peredaran narkotika,” ucap Sumartono, Kamis (15/10/2026).
Saat patroli, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kembali mengamankan seorang pria lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Kampung Jawa, Gang Asoka 3, RT 23, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. Di lokasi itu, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di balik seng, setelah sebelumnya diduga disimpan di dalam rumah.
“Dalam keterangannya, MWS mengakui kepemilikan barang tersebut. Sementara itu, GM disebut memindahkan barang tersebut ke luar rumah dan menyembunyikannya di lokasi penemuan,” ungkap Sumartono.
Proses penemuan barang bukti tersebut turut disaksikan kepala dusun setempat. Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain 16 paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, sebuah tas kecil berwarna hitam, satu tas jinjing atau totebag berwarna putih, dua bungkus plastik berukuran besar, serta dua unit telepon genggam merek Oppo dan Redmi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman, serta dugaan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Pasal yang dicantumkan dalam perkara tersebut antara lain Pasal 114 ayat (2) dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 132 ayat (1).
Sumartono menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Menurutnya, kerja sama antara aparat dan warga diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas di lingkungan sekitar.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan, komunikasi dengan aparat, serta keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. (*)
Wartawan: Kusma


Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Tim Macan Polres Kutim Amankan Pemuda Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Korban
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung
Disembunyikan dalam Es Kelapa, 9 Paket Diduga Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Tenggarong
5 Handphone hingga Senjata Tajam Ditemukan dalam Razia Lapas Tenggarong
Polisi Amankan Dua Pria di Muara Badak, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Kebakaran di Loa Ipuh Kukar Hanguskan 11 Bangunan, Dua Anak Meninggal Dunia
Meski Dana Terbatas, PS Pemuda Tenggarong U-13 Berjuang hingga Tembus 8 Besar Piala Soeratin
Solidaritas Antarwilayah, 18 Desa di Tenggarong Seberang Salurkan Bantuan Rp125 Juta untuk Korban Kebakaran di Danau Aji