Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Loa Janan, Ibrahim.
KUTAI KARTANEGARA, SAMBARANEWS.COM – Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan, Ibrahim, berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) segera menemukan solusi terkait polemik pengembalian insentif atau tunjangan bagi guru dan kepala sekolah swasta non-ASN yang diterima sepanjang 2025.
Harapan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (22/7/2026). Rapat membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil pemeriksaan Inspektorat Kukar mengenai pemberian insentif tersebut.
Ibrahim mengatakan, para kepala sekolah dan guru swasta meminta agar tidak diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima. Menurut informasi yang diterimanya dari Inspektorat Kukar, pemberian insentif tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Intinya kami meminta agar tidak dibebani mengembalikan uang tunjangan kepala sekolah. Kalau memang persoalannya belum ada payung hukum, tentu itu bukan wewenang kami untuk mencarikannya,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, insentif tersebut merupakan tunjangan bagi tenaga pendidik non-ASN yang diusulkan sebagai tambahan penghasilan kepala sekolah dan guru swasta. Selama ini, dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sehingga akan sangat memberatkan apabila harus dikembalikan.
“Kami di sekolah swasta tidak punya sumber penghasilan lain. Bahkan tidak ada gaji pokok yang bisa dipotong untuk mengembalikan uang itu. Kalau harus mengembalikan, dananya dari mana?” katanya.
Ibrahim mengungkapkan dirinya sempat dipanggil dan dimintai keterangan oleh Inspektorat Kukar. Dalam pemeriksaan tersebut, ia diberi penjelasan bahwa pemberian insentif dipersoalkan karena belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Meski demikian, ia mengaku tidak diberitahu secara pasti besaran dana yang harus dikembalikan. Selama menerima insentif, nominal yang diterimanya juga tidak penuh selama satu tahun.
“Seharusnya sekitar Rp2,4 juta per bulan setelah dipotong pajak, tetapi saya tidak menerima selama 12 bulan penuh. Saya juga belum mengecek lagi berapa bulan saya menerima,” jelasnya.
Karena itu, Ibrahim berharap Pemkab Kukar bersama DPRD dan instansi terkait dapat mencari jalan keluar yang tidak merugikan para penerima insentif.
“Kami berharap ada solusi terbaik sehingga guru dan kepala sekolah swasta tidak terbebani mengembalikan dana tersebut, karena ini bukan sepenuhnya kesalahan kami, ” pungkasnya.
Wartawan: Kusma


HMI Kukar Desak Pemkab Perjuangkan Hak Fiskal Daerah ke Pemerintah Pusat
Arie Wibowo Sosialisasikan Raperda Sempadan Sungai, Warga Bakal Dapat Kepastian Hukum Soal Batas Bangunan
KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Siswa SD di Perbatasan TTU
DPRD Kukar Soroti Temuan BPK Soal Insentif Guru, Minta Guru Tak Jadi Korban
Kebakaran Hebat di Jalan Belida Tenggarong, Enam Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
Pemkab Kukar Siapkan Dana BTT untuk Bangun Kembali SDN 002 Loa Janan Pascakebakaran
Tak Mampu Kembalikan Insentif, Kepsek Swasta Minta Pemkab Kukar Cari Solusi