Aksi demonstrasi berlangsung di kawasan Samarinda, Selasa (21/4/2026).
Samarinda, Sambaranews.com – Kebebasan pers di Kalimantan Timur kembali tercoreng. Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras serangkaian aksi represif dan intimidasi yang menimpa empat jurnalis saat meliput aksi massa di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (21/4/2026).
Insiden tersebut melibatkan tindakan perampasan alat kerja hingga penghapusan data liputan secara paksa. Koalisi menegaskan bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan data yang dihimpun, represi terjadi di dua titik berbeda:
• Lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik. Ponsel miliknya dirampas dan seluruh data rekaman liputannya dihapus secara paksa oleh oknum di lokasi.
• Area publik di luar kantor, tiga jurnalis lainnya, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), mendapat penghalangan saat berusaha mengambil gambar situasi di ruang publik.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menyebut tindakan ini sebagai aksi pengecut yang merugikan hak masyarakat untuk tahu. Senada, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menekankan bahwa jurnalis dilindungi oleh Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW).
“Jika bersih, mengapa harus risih? Intimidasi dan penghapusan data adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujar Yuda.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi para pelaku. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Hasyim.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menambahkan bahwa kejadian ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi di Kaltim.
Sebagai respons, Koalisi Pers Kaltim menyampaikan empat tuntutan utama:
- Mendesak Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, untuk menjamin keamanan jurnalis di seluruh wilayah pemerintahan.
- Meminta aparat penegak hukum memproses secara pidana pelaku intimidasi dan perampasan alat kerja.
- Menuntut penghentian segala bentuk pelarangan liputan di ruang publik.
- Memastikan data yang dihapus dipulihkan serta menjamin insiden serupa tidak terulang.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dan segala bentuk pembungkaman merupakan ancaman terhadap pilar demokrasi.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Sespimti Polri Gelar FGD Karhutla di Loa Kulu, Relawan Soroti Keterbatasan Peralatan
11 Unit Pompa Air Disalurkan untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Kukar
Kukar Dapat Anggaran Rp107 Miliar untuk Bangun TPST di Loa Ipuh Darat, Ditargetkan Rampung 2029
Karhutla Muara Badak Tembus 200 Hektare, Pemadaman Terus Diintensifkan
PDAM Tirta Mahakam Pastikan Air Bersih Tenggarong Belum Terdampak Intrusi Air Laut
Beseprah Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Tradisi Kutai Sarat Makna Kesetaraan
PDIP Kaltim Belum Tentukan Calon Pilwali Samarinda, Ananda: Fokus Masyarakat Dulu
11 Poket Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Sangatta Utara