Aksi demonstrasi berlangsung di kawasan Samarinda, Selasa (21/4/2026).
Samarinda, Sambaranews.com – Kebebasan pers di Kalimantan Timur kembali tercoreng. Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras serangkaian aksi represif dan intimidasi yang menimpa empat jurnalis saat meliput aksi massa di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (21/4/2026).
Insiden tersebut melibatkan tindakan perampasan alat kerja hingga penghapusan data liputan secara paksa. Koalisi menegaskan bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan data yang dihimpun, represi terjadi di dua titik berbeda:
• Lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik. Ponsel miliknya dirampas dan seluruh data rekaman liputannya dihapus secara paksa oleh oknum di lokasi.
• Area publik di luar kantor, tiga jurnalis lainnya, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), mendapat penghalangan saat berusaha mengambil gambar situasi di ruang publik.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menyebut tindakan ini sebagai aksi pengecut yang merugikan hak masyarakat untuk tahu. Senada, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menekankan bahwa jurnalis dilindungi oleh Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW).
“Jika bersih, mengapa harus risih? Intimidasi dan penghapusan data adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujar Yuda.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi para pelaku. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Hasyim.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menambahkan bahwa kejadian ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi di Kaltim.
Sebagai respons, Koalisi Pers Kaltim menyampaikan empat tuntutan utama:
- Mendesak Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, untuk menjamin keamanan jurnalis di seluruh wilayah pemerintahan.
- Meminta aparat penegak hukum memproses secara pidana pelaku intimidasi dan perampasan alat kerja.
- Menuntut penghentian segala bentuk pelarangan liputan di ruang publik.
- Memastikan data yang dihapus dipulihkan serta menjamin insiden serupa tidak terulang.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dan segala bentuk pembungkaman merupakan ancaman terhadap pilar demokrasi.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Didemo Seharian, Gubernur Kaltim Tak Temui Massa
Dari DPRD ke Kantor Gubernur, Massa Desak Komitmen Nyata Pemprov Kaltim
SOE Reborn: Lebih Tertata, Layanan Publik Hadir hingga Malam
Hari Kartini Diwarnai Aksi, Mahasiswa Soroti Tambang Ilegal hingga Program Gratispol
Komitmen Zero Halinar Ditegaskan, Kalapas Perempuan Tenggarong: Bukan Sekadar Seremonial
Polsek Loa Kulu Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 10 Jerigen Pertalite Disita
Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Jurnalis di Kantor Gubernur, Desak Pengusutan Pidana