Tinjauan Pusat ke Tempat Lokasi TPST di Jalan Gunung Wang Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu.
TENGGARONG, SAMBARANEWS.COM, – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat sekitar Rp107 miliar untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Jalan Gunung Wang, Kelurahan Loa Ipuh Darat.
Fasilitas pengelolaan sampah tersebut ditargetkan selesai pada 2029. TPST dibangun di atas lahan sekitar tiga hektare yang disiapkan melalui kerja sama dengan Dinas Perkebunan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan TPST itu nantinya dapat dikembangkan hingga mampu mengolah sekitar 150 ton sampah per hari.
Menurut Tri Joko, pembangunan TPST menjadi momentum penting bagi Kukar untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah. Terlebih, pembangunan fasilitas dengan kapasitas besar membutuhkan biaya yang tidak sedikit jika sepenuhnya mengandalkan anggaran daerah.

“Komitmen kepala daerah kita luar biasa. Kita bisa mendapatkan ini di momen saat ini sangat-sangat berharga sekali. Kalau kita bikin sendiri, kita tidak mampu. Duitnya enggak ada,” ujar Tri Joko, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, program pembangunan TPST tersebut cukup kompetitif. Dari sekitar 350 pemerintah daerah di Indonesia yang mengajukan pembangunan fasilitas serupa, hanya sekitar 30 daerah yang memperoleh program tersebut.
Khusus di Kalimantan Timur, hanya dua daerah yang mendapatkan kesempatan, yakni Kabupaten Kukar dan Kota Bontang.
“Untuk Kalimantan Timur, hanya dua daerah yang mendapat kesempatan, yakni Kabupaten Kukar dan Kota Bontang,” katanya.
Tri Joko menyebut keberhasilan Kukar mendapatkan program tersebut tidak terlepas dari penghargaan yang diterima pemerintah daerah melalui program Service Delivery Improvement Project (LSDP) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026) lalu.
Lokasi TPST di Jalan Gunung Wang disebut berjarak sekitar satu kilometer dari permukiman warga. Jarak tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan yang mungkin dirasakan masyarakat di sekitar fasilitas.
Pembangunan TPST dinilai semakin mendesak lantaran kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bekotok mulai mengalami tekanan. Saat ini, volume sampah yang masuk ke TPA tersebut mencapai sekitar 58 ton per hari.
Dengan kehadiran TPST, pemerintah berharap pengelolaan sampah, terutama yang berasal dari wilayah Tenggarong dan kawasan sekitarnya, dapat dilakukan lebih optimal sebelum sampah masuk ke tahap pemrosesan akhir.
Namun, Tri Joko menegaskan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah apabila tidak diikuti perubahan perilaku masyarakat.
Ia mengimbau warga membuang sampah ke tempat yang telah disediakan, bukan menaruhnya di depan rumah maupun di tepi jalan.

“Buang sampah pada tempatnya itu barangnya sampah mereka dibuang ke tempat sampah. Bukan buang sampah ditaruh di depan rumah. Itu kan bukan tempat,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah dari tingkat masyarakat setidaknya harus dimulai melalui tiga kebiasaan, yakni membuang sampah pada tempatnya, mengikuti waktu pembuangan yang telah ditetapkan, serta membuang sampah berdasarkan jenisnya.
Masyarakat juga didorong untuk mulai memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum sampah tersebut masuk ke proses pengolahan.
“Buang sampah pada tempatnya, baru buang sampah tepat pada waktunya, baru buang sampah tepat pada jenisnya. Baru mulai memilah dan mengolah sampah,” tegasnya.
Tri Joko mengakui perilaku membuang sampah sembarangan masih dijumpai di sejumlah ruas jalan di Kukar. Kondisi tersebut membuat sampah kembali menumpuk dalam waktu singkat setelah diangkut oleh petugas kebersihan.
Karena itu, ia berharap kepedulian masyarakat terhadap persoalan sampah dapat ditingkatkan. Peran aparatur kewilayahan, mulai dari camat, lurah hingga ketua RT, juga dinilai penting untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Saya berharap kepedulian masyarakat serta peran para pemangku wilayah, mulai dari camat, lurah hingga ketua RT, dapat diperkuat,” tuturnya.
Ia menegaskan, persoalan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah daerah. Penanganannya membutuhkan partisipasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan secara berkelanjutan.
Wartawan: Kusma


Sespimti Polri Gelar FGD Karhutla di Loa Kulu, Relawan Soroti Keterbatasan Peralatan
11 Unit Pompa Air Disalurkan untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Kukar
Karhutla Muara Badak Tembus 200 Hektare, Pemadaman Terus Diintensifkan
PDAM Tirta Mahakam Pastikan Air Bersih Tenggarong Belum Terdampak Intrusi Air Laut
Beseprah Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Tradisi Kutai Sarat Makna Kesetaraan
Honor Guru Non-ASN Kukar Tertunda, Disdikbud Dorong Sekolah Segera Rekonsiliasi Data
PDIP Kaltim Belum Tentukan Calon Pilwali Samarinda, Ananda: Fokus Masyarakat Dulu
11 Poket Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Sangatta Utara