Sambaranews, Bontang – Seorang pria berusia 40 tahun dengan inisial GU telah berhasil ditangkap oleh Polsek Marangkayu atas kasus tindak pidana penganiayaan. Penangkapan tersebut dilakukan di Wahau, Kutim setelah pelaku melarikan diri setelah menusuk mantan anak buahnya sendiri. Pelaku berhasil tertangkap dalam operasi rahasia yang berlangsung dari tanggal 21 Maret hingga 10 April 2023.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi pelaporan dilakukan ayah korban. Setelah korban berinisial AF 19 tahun dirawat di Puskemas karena mendapat luka tusukan di bagian punggung. Kejadiannya pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 22.30, di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar. Penikaman yang dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam jenis mandau.
“Mereka awalnya mabuk, entah kenapa akhirnya terjadi penikaman itu,” ucapnya. Meski begitu, polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Usai melakukan penikaman, tersangka kemudian kabur ke Wahau, Kutim, dan berhasil ditangkap pada, Kamis 23 Maret 2023. Tersangka dijerat pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. *(*)
Sumber : Humas Polda Kalimantan Timur


Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Kasus Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Disdikbud Kukar Masuk Tahap Penyidikan
Kirim Titik Lewat Google Maps, Modus Baru Pengedar Narkoba di Kukar Terbongkar
Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pria di Batu Ampar dan Sita 11 Paket Sabu
Polsek Muara Kaman Tangkap Pria yang Diduga Mencuri 1,2 Ton Buah Sawit PT TJA
Polsek Muara Wahau Gandeng Perusahaan Tanam Jagung 5 Hektar, Perkuat Ketahanan Pangan di Kutim
Korban Dugaan Keracunan Makanan MBG di Sebulu Bertambah Jadi 85 Orang, Orang Tua Minta Evaluasi Program