Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (kiri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (kanan). Foto: ist
JAKARTA, SAMBARANEWS – Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Dua tersangka lainnya yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode *scientific crime investigation* serta proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural Atau illegal tapping terhadap nomor telpon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyakat (LSM), hingga kalangan para pengusaha,” katanya.
Berdasarkan kronologi, Asep mengatakan, dalam periode tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Kasus ini, lanjut Asep, berkaitan dengan dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping.
“Terdapat sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik kepolisian tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum,” katanya.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari sistem komputer pada Oktober 2026. Tindakan tersebut kini turut menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Selain menetapkan tiga tersangka, Kepala Bareskrim menyebut bahwa terdapat satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Saksi SU yang dimaksud adalah Irjen Slamet Uliandi yang kini ditugasi di luar struktur Polri. Slamet sebelumnya menjabat Kepala Divisi TIK Polri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pertama yaitu Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa pemeriksaan saat ini tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.
Pelaksanaan pemeriksaan tersebut mengacu pada Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tingkat Mabes Polri.
Dalam proses tersebut, Itwasum Polri turut melakukan pengawasan guna memastikan pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.
“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” jelasnya.
Selain itu, Polri juga memiliki landasan aturan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Asep memastikan proses pemeriksaan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Ia menyebut, seluruh pelayanan tetap berlangsung seperti biasa.
“Kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” terangnya. (*)
Sumber: Siaran langsung konferensi pers Bareskrim Polri melalui TV One, 3 November 2026.
Wartawan: Kusma


Sorotan Tajam Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui, Pengusaha Keluhkan Iklim Investasi
Tebar 2 Ton Ikan, Polres Gunungkidul Ajak 1.000 Warga Mancing Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Di Ujung Timur Gunungkidul, Mbah Waluyo Akhirnya Miliki Harapan Baru Berkat Program Bedah Rumah Polri
Bawa Celurit dan Katana, Dua Debt Collector Diamankan Polres Gunungkidul
KEPYAKAN GOTONG ROYONG JADI RUANG MERAWAT KEBERSAMAAN DI PALIYAN
POLRES GUNUNGKIDUL BERBAGI KEBAHAGIAAN DENGAN ANAK YATIM JELANG HARI BHAYANGKARA KE-80
Menatap Realitas Baru: Konsensus Dewan Keamanan PBB dan Urgensi Transformasi Misi MINURSO
Pemprov Kaltim Klarifikasi Foto Gubernur di Pesawat di Tengah Rencana Aksi Warga
Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Ditahan, Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Ribuan Tongkang Melintasi Mahakam, Wantimpres Jusuf Hamka Soroti Kesultanan Kutai yang Hanya Jadi Penonton