Sambaranews, Bontang – Pasangan suami istri di Guntung ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada hari Selasa, 21 Maret 2023 pukul 19.10 Wita.
Mereka terlibat kasus narkoba. Polisi berhasil mengamankan 23 poket sabu atau seberat 17,85 gram.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
PR yang sehari-seharinya merupakan ibu rumah tangga, ditangkap saat keluar rumah menggunakan motor.
Ditemukan 4 poket sabu di dashboard motor yang disimpan dalam botol permen.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Dan ditemukan 19 bungkus sabu dalam dompet, yang disimpan dalam kamar.
“Suaminya tahu, dan mereka sama-sama menggunakan uang hasil penjualan karena dia pengangguran,” jelasnya.
Sabu itu mereka dapat lewat jasa mobil travel dari Samarinda.
Mereka pun dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. *(*)
Sumber : Humas Polda Kalimantan Timur


Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Kasus Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Disdikbud Kukar Masuk Tahap Penyidikan
Kirim Titik Lewat Google Maps, Modus Baru Pengedar Narkoba di Kukar Terbongkar
Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pria di Batu Ampar dan Sita 11 Paket Sabu
Polsek Muara Kaman Tangkap Pria yang Diduga Mencuri 1,2 Ton Buah Sawit PT TJA
Polsek Muara Wahau Gandeng Perusahaan Tanam Jagung 5 Hektar, Perkuat Ketahanan Pangan di Kutim
Korban Dugaan Keracunan Makanan MBG di Sebulu Bertambah Jadi 85 Orang, Orang Tua Minta Evaluasi Program