Sambaranews, Berau – Kejadian yang sangat tragis terjadi di Kabupaten Berau, di mana seorang pria berinisial MU (33) telah melakukan tindakan keji dengan memperkosa adik iparnya sendiri. Yang membuat hati teriris, korban mengalami kejadian mengerikan ini saat sedang menjaga keponakannya.
Akibat aksi bejatnya, pria yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi itu harus berhadapan dengan kepolisian. Ia ditangkap usai dilaporkan oleh korban, yang berusia 19 tahun.
Saat ini, tersangka berinisial MU itu telah diamankan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya.
Ia mengaku telah melakukan aksi pemerkosaan itu sebanyak sekali di kediaman tersangka yang ada di wilayah Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 wita. Saat itu, istri tersangka, JA (24), sedang berbelanja bersama sepupunya, JR (27) ke pasar.
“Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menyuruhnya untuk menurunkan keponakannya dari gendongannya. Selanjutnya tersangka melepas secara paksa pakaian yang dikenakan korban dan memerkosanya,” ungkap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Senin 29 Mei 2023.
Kejadian ini telah menyebabkan trauma dan ketidaknyamanan yang besar bagi korban. Tak bisa menahan terlalu lama, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur untuk dilakukan proses lebih lanjut pada Minggu 28 Mei 2023.
“Jadi hubungan antara tersangka dengan korban ini adalah kakak ipar dan adik ipar. Korban ini adalah adik dari istri tersangka. Sementara keponakan yang digendongnya adalah anak dari sepupu korban. Mereka semua tinggal satu rumah,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolsek Teluk Bayur.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan seksual dan menjaga keamanan diri. Suradi juga mengimbau siapa pun yang menjadi korban kejahatan seksual untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat. *
sumber: Polda Kaltim