Sambaranews, Bontang – Pada Senin, 29 Mei 2023 pukul 22.00 Wita, seorang pria berusia 26 tahun ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Bontang.
Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan pria itu ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Bersama barang bukti 11 poket sabu atau 4,96 gram.
“Dia baru pulang beli sabu naik motor,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu handphone, kertas tisu, dan motor. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Polisi masih mendalami kasus ini.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. *
sumber: Polda Kaltim


Kunjungi Kejari Kukar, Jaksa Agung RI Tinjau Fasilitas dan Kesiapan SDM
Curi Ponsel di Musholla Nurul Ikhsan, Pelaku dan Dua Penadah Diciduk Polsek Sungai Kunjang
Polsek Samarinda Seberang Bongkar Jaringan Narkotika, Amankan Pil Ekstasi hingga Alat Produksi
Curi Motor di Mess Jalan Pulau Banda, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota
Polsek Samarinda Seberang Bongkar Pabrik Ekstasi Oplosan, Satu Orang Diamankan
Aksi Jambret di Jalan Gelatik Terungkap, Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Berkat CCTV
Retreat JMSI Kaltim 2026 Jadi Ruang Refleksi Jurnalis Hadapi Tantangan Zaman
Kantor Lurah Maluhu Resmi Beroperasi, Pemkab Kukar Tingkatkan Pelayanan Publik Awal 2026
Wakili Kukar, Kelurahan Maluhu Raih Juara III LBS Provinsi Kaltim