Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar.
KUTAI KARTANEGARA, SAMBARANEWS.COM, – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi honorarium non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025 ke tahap penyidikan.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan sejak 2 Juli 2026. Saat ini proses penyidikan dilakukan bersama Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur melalui mekanisme join investigation.
“Sejak 2 Juli lalu perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Subdit Tipikor Polda Kaltim dan melakukan join investigation dalam penanganan kasus tersebut,” ujar AKBP Khairul, Senin (3/8/2026).
Menurut AKBP Khairul, penyidik masih memusatkan perhatian pada pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Karena itu, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada tersangka. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” katanya.
AKBP Khairul menjelaskan, kegiatan penyitaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kukar di Kantor Disdikbud Kukar pada Kamis (30/7/2026) merupakan bagian dari rangkaian penyidikan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti yang kami sita berupa dokumen. Untuk rincian lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berkembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelidikan perkara tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan honorarium non-ASN pada tahun anggaran 2023 hingga 2025. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman hingga meningkatkan status penanganan perkara.
“Temuan BPK menjadi dasar awal kami melakukan penyelidikan. Untuk sementara fokus penanganan masih di Disdikbud Kukar. Setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kaltim, penanganannya kini dilakukan bersama melalui join investigation,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, seluruh perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah gelar perkara dan kelengkapan alat bukti, akan disampaikan secara resmi setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Wartawan: Kusma


Anthony Marchellino Pimpin Yayasan Karya Kasih Kaltim Periode 2026-2031
Razia Lapas Perempuan Tenggarong, Seluruh Tes Urine Negatif dan Nihil Temuan
Di Tengah Kemarau, Lapas Perempuan Tenggarong Ajak Warga Binaan Shalat Istisqa
Kabut Asap Selimuti Tenggarong, BPBD dan PMI Bagikan 5.000 Masker
Jelang Erau 2026, Dispar Kukar Rampungkan Materi Promosi Pariwisata
Di Balik Prosesi Beluluh Sultan, Ada Doa dan Ikhtiar Menjaga Warisan Adat Kutai