Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (25/2/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa MAB dalam perkara pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.
Teriakan dan isak tangis pecah di ruang sidang sesaat setelah palu putusan diketok, Rabu (25/2/2026) siang di Pengadilan Negeri Tenggarong. Suasana haru bercampur emosi mencerminkan luka batin keluarga korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa MAB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan status sebagai guru di lingkungan pesantren.
Selain pidana penjara selama 15 tahun, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada para korban dengan total sekitar Rp331 juta, dengan nominal berbeda untuk masing-masing korban. Terdakwa turut dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan dibacakan, maka akan dikenakan pidana pengganti selama 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.
Kuasa hukum perwakilan orang tua korban, Sudirman, menyatakan pihaknya tidak puas atas putusan tersebut. Menurutnya, jumlah korban yang mencapai tujuh orang serta rentang waktu kejadian sejak 2021 seharusnya menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.
“Hari ini kita sama-sama mendengarkan putusan hanya 15 tahun. Bagi kami keluarga, ini sangat tidak memuaskan. Korbannya ada tujuh orang, dan kejadian sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025,” ujarnya kepada awak media usai sidang.
Ia juga menyoroti adanya nama-nama yang disebut berulang dalam persidangan sebagai pihak yang diduga turut berperan, namun tidak tersentuh dalam proses hukum.
“Kami sangat menyayangkan ada pihak yang disebut berkali-kali sebagai yang menjemput korban, tetapi tidak ikut diproses. Kami meyakini mereka mengetahui perbuatan ini,” tegasnya.
Sudirman menambahkan, pihaknya semula berharap hukuman maksimal, bahkan hingga 20 tahun, mengingat terdakwa berstatus sebagai guru yang seharusnya menjadi teladan.
“Jaksa menuntut 15 tahun penjara. Namun kami berharap ada pertimbangan pemberatan dari majelis hakim. Putusan yang tetap 15 tahun ini menjadi kekecewaan bagi keluarga korban,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan orang tua korban juga menyampaikan keberatan serupa. Mereka menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan jumlah korban serta dampak trauma yang dialami anak-anak.
“Korban ada tujuh orang. Satu korban saja bisa dihukum 15 tahun, ini tujuh tapi hanya 15 tahun. Kami jelas tidak puas,” ungkapnya.
Orang tua korban juga menyinggung perbedaan keterangan tahun kejadian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka laporkan.
“Kami melapor Agustus 2025, kejadian dari 2023 sampai 2025. Tapi di BAP ditulis 2024. Ini menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.
Selain itu, keluarga korban menilai pihak pesantren tidak kooperatif dalam penanganan kasus. Mereka bahkan menyatakan akan mendukung penutupan pesantren demi keamanan para santri yang masih berada di sana.
“Kami khawatir dengan anak-anak yang masih di pesantren. Kami akan mendukung jika memang pesantren itu ditutup,” tegasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, baik kuasa hukum maupun keluarga korban menyatakan masih akan berkoordinasi dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami akan diskusikan dengan kuasa hukum. Proses ini sangat melelahkan, tapi kami ingin keadilan yang sepadan bagi anak-anak kami,” pungkasnya.
Wartawan: kusma
Editor: leeya


Gencarkan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, PKH Kukar Sasar Perusahaan dan Masyarakat Setempat
TRC PPA Kaltim Dampingi Korban PHK, Laporkan Dugaan Pelanggaran Upah ke Disnaker Kukar
Tanggapi Keterlambatan Insentif Guru Honorer, Disdikbud Tunggu Regulasi
Polantas Menyapa Hadir Enam Hari Sepekan, Permudah Layanan SIM dan STNK
Program Polantas Menyapa Permudah Layanan SIM dan STNK di Polres Kukar
Suparman Resmi Dilantik Jadi Kalapas Tanjungpinang, Tinggalkan Sejumlah Inovasi di Lapas Tenggarong
Pemkab Kukar Evaluasi Taman Miniatur Tenggarong, Siapkan Langkah Reaktivasi
Penataan Titik Kumpul Tenggarong Diperkuat, UMKM Jadi Penggerak Kunjungan Wisata