Ketegangan mewarnai area luar ruang sidang PN Tenggarong usai putusan dibacakan.
Tenggarong, Sambaranews.com – Suasana pasca sidang putusan kasus pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (25/2/2026), sempat memanas.
Usai keluar dari ruang persidangan, sejumlah orang tua korban terlihat mengejar salah satu saksi dari pihak terdakwa yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut namun belum tersentuh proses hukum.
Aksi kejar-kejaran terjadi di area luar ruang sidang dan dipicu kekecewaan keluarga korban terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa MAB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purwanti menyampaikan, pihaknya menerima putusan tersebut karena majelis hakim dinilai telah mengakomodasi seluruh pertimbangan yang diajukan jaksa dalam tuntutan sebelumnya.
“Majelis hakim sudah mengambil alih seluruh pertimbangan penuntut umum. Vonisnya 15 tahun dan kami pada prinsipnya puas dengan putusan hari ini,” ujarnya.
Selain pidana penjara, hakim juga mengabulkan permohonan restitusi bagi para korban. Nilai restitusi bervariasi untuk masing-masing korban, dan terdakwa diberikan waktu untuk membayar.
“Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar restitusi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” jelas Fitri.
Terkait langkah hukum lanjutan, JPU maupun pihak terdakwa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.
Sementara itu, perwakilan orang tua korban kembali menyoroti adanya pihak lain yang diduga berperan dalam kasus tersebut, seperti saksi yang disebut berulang kali dalam persidangan namun belum diproses hukum.
“Sejumlah nama berulang kali disebut para korban sebagai pihak yang menjemput. Namun hingga kini belum ada proses hukum terhadap mereka,” ujar salah satu orang tua korban.
Mereka juga menilai pihak pengasuhan di lingkungan pondok seharusnya ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut, termasuk dugaan penganiayaan yang tidak diangkat dalam perkara ini.
Orang tua korban menyebut kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan berkoordinasi bersama kuasa hukum mereka.
“Kami akan diskusikan dengan kuasa hukum, apakah akan ada upaya hukum lanjutan. Proses ini sangat melelahkan, tapi kami ingin keadilan yang sepadan untuk anak-anak kami,” ujarnya.
Sementara itu, jaksa menegaskan bahwa jika ditemukan fakta keterlibatan pihak lain dalam persidangan, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan baru.
“Fakta persidangan bisa menjadi dasar bagi penyelidikan baru jika memang ada dugaan keterlibatan pihak lain,” pungkas Fitri.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Gencarkan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, PKH Kukar Sasar Perusahaan dan Masyarakat Setempat
TRC PPA Kaltim Dampingi Korban PHK, Laporkan Dugaan Pelanggaran Upah ke Disnaker Kukar
Tanggapi Keterlambatan Insentif Guru Honorer, Disdikbud Tunggu Regulasi
Polantas Menyapa Hadir Enam Hari Sepekan, Permudah Layanan SIM dan STNK
Program Polantas Menyapa Permudah Layanan SIM dan STNK di Polres Kukar
Suparman Resmi Dilantik Jadi Kalapas Tanjungpinang, Tinggalkan Sejumlah Inovasi di Lapas Tenggarong
Pemkab Kukar Evaluasi Taman Miniatur Tenggarong, Siapkan Langkah Reaktivasi
Penataan Titik Kumpul Tenggarong Diperkuat, UMKM Jadi Penggerak Kunjungan Wisata