Sambaranews, Samarinda – Pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam di sebuah apartemen yang terletak di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Berawal dari laporan Ibu korban sdri. MS yang menyampaikan bahwa anaknya yang berinisial DR telah menjadi korban pengeroyokan dan penikaman menggunakan senjata tajam di sebuah Apartemen di Jln. A.W. Syahrani, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara pada hari Senin, 1 Januari 2024 dini hari. Korban DR yang masih dalam perawatan di RSUD A.W. Syahrani Samarinda mengalami 3 luka tusuk di bagian perut.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang selanjutnya menindaklanjuti laporan dari Ibu Korban dengan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap tersangka. Pada hari Kamis 4 Januari 2024, personel gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap 2 tersangka beserta barang bukti 1 bilah pisau belati di salah satu rumah di Kec. Anggana Kab. Kukar.
Kedua tersangka yaitu NR dan MF mengaku bahwa permasalahan awal yang menyebabkan terjadinya pengeroyokan terhadap korban karena tersinggung ditegur oleh rombongan korban serta merasa di usir oleh rombongan korban. Tersangka MF yang pertama kali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menerjang, menendang dan memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. Selanjutnya tersangka NR mencabut belati dari pinggangnya dan menikam korban dibagian perut sebanyak 3 kali.
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini kita amankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum karena telah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara” Jelas AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang. *(*)
sumber: Humas Polda Kaltim


Polisi Amankan Dua Pria di Muara Badak, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Tim Macan Polres Kutim Amankan Pemuda Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Korban
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung
Disembunyikan dalam Es Kelapa, 9 Paket Diduga Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Tenggarong
Menatap Realitas Baru: Konsensus Dewan Keamanan PBB dan Urgensi Transformasi Misi MINURSO
Pemprov Kaltim Klarifikasi Foto Gubernur di Pesawat di Tengah Rencana Aksi Warga
Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Ditahan, Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Ribuan Tongkang Melintasi Mahakam, Wantimpres Jusuf Hamka Soroti Kesultanan Kutai yang Hanya Jadi Penonton