Ikrar Zero Halinar di Lapas Perempuan Tenggarong: Bebas narkoba, HP ilegal, dan pungli.
Tenggarong, Sambaranews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong menegaskan komitmen pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba melalui apel pagi yang dirangkaikan dengan pembacaan ikrar Zero Halinar, Senin (20/4/2026).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Riva Dilyanti, dan diikuti seluruh jajaran pegawai sebagai bentuk penguatan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Dalam pernyataannya, Riva menegaskan bahwa komitmen Zero Halinar harus diwujudkan secara nyata dalam keseharian kerja petugas.
“Komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan. Integritas dan profesionalisme adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan semangat “Bergerak Prima, Pelayanan Luar Biasa” sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan kepada warga binaan maupun masyarakat.
Selain itu, Riva mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga marwah institusi dengan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Menurutnya, pengawasan internal serta sikap saling mengingatkan antarpegawai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan disiplin.
Pelaksanaan ikrar ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong Lapas Perempuan Tenggarong menjadi satuan kerja yang bebas dari praktik menyimpang.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Korpri Kukar Didorong Jadi Wadah Aspirasi dan Keluhan ASN
FORKOP Kaltim Datangi Kejati, Minta Penanganan Dugaan Korupsi CV ABI dan Ekraf Kukar
Pengadilan Tinggi, Kejati, dan Ditjenpas Kaltim Sepakati Kerja Sama Sidang Elektronik
Dishub Kukar Salurkan Satu Unit Bus Sekolah Untuk Kecamatan Sangasanga
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Kukar Mengajak Generasi Muda Aktif Dalam Bangun Daerah
Siswi SD Tewas Terlindas Truk Tangki di Samarinda, Sang Ibu Alami Luka-luka