Tangga Arung Square.
Tenggarong, Sambaranews.com – Kisruh pengelolaan serta tingginya retribusi di Tangga Arung Square mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, usai rapat koordinasi bersama pihak terkait di Cafe Sanjung Hills, Tenggarong, Jumat (10/4/2026).
Rendi menjelaskan, rapat tersebut merupakan pertemuan resmi antara Pemkab Kukar dan pengelola Tangga Arung Square yang membahas persoalan pajak dan retribusi daerah.
“Hasil pertemuan ini, Pemkab bersama Ketua DPRD akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang retribusi dan perpajakan. Angka sewa retribusi saat ini dinilai terlalu tinggi sehingga berdampak pada banyaknya toko yang tutup,” ujar Rendi.
Selain itu, Pemkab juga menyoroti sistem pengelolaan parkir yang dinilai masih menuai pro dan kontra. Untuk itu, pemerintah berencana melakukan penyegaran secara menyeluruh di semua sektor pengelolaan.
Sebagai langkah awal, Pemkab akan membentuk perwakilan pedagang di setiap blok. Perwakilan tersebut akan menjadi fasilitator antara pemerintah, DPRD, dan pedagang dalam mengkaji revisi perda.
“Setiap blok akan ada dua perwakilan untuk memfasilitasi komunikasi antara pemerintah, DPRD, dan pedagang dalam pembahasan perda baru atau revisi perda,” jelasnya.
Terkait pengelolaan parkir, Rendi mengungkapkan bahwa sistem gate parkir yang sebelumnya sempat ditutup kini masih menggunakan sistem manual. Ke depan, Pemkab berencana menerapkan kembali sistem gate dengan metode pembayaran non-tunai atau e-money.
“Kita membuka peluang seluas-luasnya, mencari sistem yang paling menguntungkan bagi daerah, pedagang, maupun pengunjung,” tuturnya.
Sementara itu, terkait masa kepemilikan kios, Pemkab menetapkan batas maksimal selama dua tahun. Pemilik kios dapat memperpanjang masa sewa selama memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai aturan.
“Kita tidak akan mencari pedagang baru. Namun, aturan kepemilikan kios akan dikaji bersama DPRD dan OPD terkait agar lebih adil. Satu pedagang boleh memiliki beberapa kios, tetapi akan diatur sesuai hasil kajian,” tambahnya.
Rendi menegaskan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan Tangga Arung Square hingga revisi perda ditetapkan.
Ia berharap pembenahan ini dapat menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
“Kasihan Pasar Tenggarong, ayo kita ramaikan lagi, apalagi setelah beberapa kejadian sebelumnya, termasuk persoalan bentrok dalam pengelolaan,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Sespimti Polri Gelar FGD Karhutla di Loa Kulu, Relawan Soroti Keterbatasan Peralatan
11 Unit Pompa Air Disalurkan untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Kukar
Kukar Dapat Anggaran Rp107 Miliar untuk Bangun TPST di Loa Ipuh Darat, Ditargetkan Rampung 2029
Karhutla Muara Badak Tembus 200 Hektare, Pemadaman Terus Diintensifkan
PDAM Tirta Mahakam Pastikan Air Bersih Tenggarong Belum Terdampak Intrusi Air Laut
Beseprah Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Tradisi Kutai Sarat Makna Kesetaraan
PDIP Kaltim Belum Tentukan Calon Pilwali Samarinda, Ananda: Fokus Masyarakat Dulu
11 Poket Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Sangatta Utara