Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa.
Jakarta, Sambaranews.com – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menilai serangan tersebut bukan sekadar tindak kekerasan, tetapi juga ancaman serius terhadap demokrasi dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Menurut Teguh, para aktivis HAM bekerja untuk kepentingan publik dan negara. Karena itu, tindakan teror terhadap mereka sama saja dengan mengancam prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi.
“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Teguh dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Teguh menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati, termasuk ketika terjadi perbedaan pandangan. Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
“Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan sehat apabila kebebasan sipil, termasuk kebebasan menyampaikan kritik, dilindungi oleh negara.
Teguh meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mengusut tuntas kasus tersebut hingga menemukan pelaku, motif, serta pihak yang berada di balik peristiwa itu.
“Saya meminta aparat penegak hukum memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai pola serangan yang terjadi menunjukkan indikasi adanya perencanaan yang terorganisir. Karena itu, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Pengungkapan peristiwa ini tidak boleh berhenti di tingkat eksekutor, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya,” kata Teguh.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun KontraS, beberapa hari sebelum kejadian Andrie Yunus menerima sejumlah panggilan dari nomor tidak dikenal pada 9 hingga 12 Maret 2026.
Pada hari kejadian, Andrie sempat menghadiri pertemuan di kantor Center of Economic and Law Studies (CELIOS) di kawasan Menteng sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 19.45 WIB ia menuju kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro untuk melakukan perekaman podcast bersama staf YLBHI, Zainal Arifin.
Diskusi tersebut mengangkat tema “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI”. Perekaman selesai sekitar pukul 20.00 WIB, namun Andrie masih berada di kantor YLBHI hingga sekitar pukul 23.00 WIB sebelum akhirnya pulang menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 23.37 WIB, saat melintas di Jalan Salemba I, Andrie diserang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku yang berboncengan diduga langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.
Cairan tersebut mengenai bagian kanan tubuh Andrie, terutama mata, wajah, dada, dan tangan. Korban sempat berteriak kesakitan dan meminta pertolongan warga sebelum akhirnya mendapatkan bantuan.
Setelah kejadian, Andrie dibawa oleh rekannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan diagnosis awal tim dokter, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen. Ia kini ditangani oleh sejumlah dokter spesialis, termasuk spesialis mata, saraf, kulit, dan organ dalam.
Korban juga dijadwalkan menjalani tindakan operasi mata berupa transplantasi membran amnion untuk memperbaiki jaringan mata yang rusak.
Perwakilan KontraS, Dimas, memastikan tidak ada barang milik korban yang hilang dalam peristiwa tersebut. Karena itu, ia mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif penyerangan.
“Serangan ini berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keselamatan pembela HAM di Indonesia,” ujarnya.
Waratwan: Kusma
Editor: leeya


Polres Kutim Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Empat Orang Ditangkap
Razia Tengah Malam, Lapas Tenggarong Bersama TNI-Polri Sikat Barang Terlarang di Blok Hunian
Lapas Tenggarong Buktikan Komitmen Zero Halinar Lewat Tes Urine Mendadak
Lapas Kelas IIA Tenggarong Perkuat Komitmen Zero Halinar dan Anti-Penipuan Bersama APH
Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria di Tabang Dibekuk Polisi
Kejari Kukar Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Mikro, Negara Rugi Hingga Rp16,5 Miliar
Pria Diduga Terjatuh ke Sungai Mahakam di Loa Kulu, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Ramai Dikaitkan dengan Pemilihan KONI Kaltim, Syahariah: Itu Tidak Benar
Kadin Kukar Gandeng PT Tunggang Parangan, Bidik Penguatan Ekosistem Bisnis dan PAD Daerah