Sangatta, Sambaranews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diungkap dalam pelaksanaan Non Target Operasi (Non TO) Operasi Antik Mahakam 2026. Pengembangan dilakukan setelah dua pria diamankan di kawasan Sangatta Selatan, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang diduga sabu untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut melalui sistem jejak. Keterangan itu masih kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Santai, Desa Sangatta Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan dua pria yang tengah berada di atas sepeda motor.
Saat akan dilakukan penindakan sekitar pukul 00.30 Wita, salah seorang terduga sempat berupaya melarikan diri ke arah Jalan Pertamina. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas sehingga keduanya dapat diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,74 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, sebuah dompet, sebungkus rokok, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
IPTU Erwin menegaskan, meski pengungkapan ini merupakan perkara Non TO dalam Operasi Antik Mahakam 2026, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan dua terduga tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Adipt Maraja Jadi Calon Tunggal Ketua Umum HIPMI Bontang, Lima Bakal Calon Tak Lolos Verifikasi
Polres Kutai Timur Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Sangatta Selatan
127 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Kukar Masih Proses Pengisian 80 Jabatan
Satpol PP Kukar Bantah Tudingan Terlibat Dugaan Penjualan Anak di KM 24
Alfamidi Gandeng Puskesmas Teluk Dalam Edukasi 90 Keluarga Balita soal Kesehatan Gigi
Lewat Bantuan Usaha Produktif, Pemprov Kaltim Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan
Operasi Antik Mahakam 2026, Polisi Kembangkan Penyidikan Kasus Sabu di Sangatta Selatan