Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemkab Kukar bersama Kejari Kukar, di Pendopo Odah Etam, Kamis (20/8/2026).
TENGGARONG, SAMBARANEWS.COM, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan aset daerah. Kerja sama ini diarahkan untuk menertibkan barang milik daerah yang bermasalah sekaligus memperbaiki pengelolaan aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (20/8/2026).
Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan, kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar salah satunya ditujukan untuk mengidentifikasi aset milik pemerintah daerah yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar perjanjian resmi.
“Bersama BPKAD, kami menginventarisir aset-aset milik pemerintah daerah yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga tanpa izin resmi,” kata Aji.
Selain inventarisasi, Kejari Kukar akan memberikan pendampingan, pelayanan, serta pertimbangan hukum. Langkah hukum juga dapat ditempuh apabila diperlukan untuk mengamankan dan mengembalikan aset yang menjadi hak pemerintah daerah.
“Kejaksaan siap memberikan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara agar aset yang menjadi hak daerah bisa kembali diselamatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kukar Sukotjo mengatakan, salah satu persoalan yang hendak diselesaikan melalui kerja sama tersebut adalah keberadaan aset lama yang hingga kini masih tercatat atau belum dapat dituntaskan administrasinya.
Ia mencontohkan kendaraan dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kondisi fisiknya sudah rusak dan tidak lagi digunakan. Sebagian kendaraan bahkan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kondisi tersebut menjadi kendala ketika pemerintah daerah hendak melakukan penghapusan aset melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), karena prosesnya membutuhkan kelengkapan dokumen dan dasar kepemilikan yang jelas.
“Banyak aset fisik yang fisiknya ada, tapi nilainya nol dan tidak tercatat karena peninggalan tempo dulu. Barang-barang rongsokan ini bertumpuk di OPD. Nah, dengan adanya struktur baru di Kejaksaan Negeri yaitu Kepala Seksi Penyelamatan Aset, kita dorong kerja sama ini,” ungkap Sukotjo.
Setelah kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani, Pemkab Kukar akan menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Kukar kepada Kejari.
SKK tersebut menjadi dasar bagi pihak kejaksaan untuk melakukan langkah hukum dalam proses penilaian, penertiban hingga pelelangan aset yang tidak memiliki kejelasan penguasaan atau dokumen.
Sukotjo berharap aset yang secara umum telah diketahui sebagai milik Pemkab Kukar, seperti ambulans maupun kendaraan operasional lama, tetap dapat ditangani meski sebagian dokumen kepemilikannya tidak lengkap.
“Harapannya, untuk aset yang secara umum publik sudah tahu bahwa itu milik Pemkab Kukar seperti ambulans atau mobil operasional lama, kejaksaan bisa memfasilitasi penilaian dan eksekusi lelang walau tanpa BPKB,” ujarnya.
Hasil pelelangan aset nantinya akan disetorkan ke kas daerah dan menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penanganan bersama Kejari Kukar tidak hanya menyasar aset bergerak seperti kendaraan bermotor. Pemkab juga akan memetakan aset tidak bergerak yang memiliki persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan.
Sukotjo menyebut sejumlah persoalan lama, di antaranya bangunan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang mangkrak serta perumahan di kawasan eks Tanjung.
“Bukan cuma kendaraan rusak berat, tapi juga aset tidak bergerak. Masalah-masalah lama seperti eks perumahan Tanjung dan aset mangkrak seberang Unikarta butuh peranan Aparat Penegak Hukum (APH). Kita butuh formulasi penyelesaian yang legal dan tepat sasaran,” katanya.
Saat ini, BPKAD Kukar bersama seluruh OPD tengah melakukan pemetaan dan pengelompokan aset. Pendataan tersebut dibagi menjadi dua kategori utama, yakni aset rusak berat dengan dokumen lengkap dan aset rusak berat yang tidak memiliki dokumen.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Kukar berharap persoalan aset lama dapat diselesaikan secara bertahap. Selain berpotensi menambah penerimaan kas daerah melalui pelelangan, penertiban aset juga diharapkan dapat mengurangi potensi temuan berulang dalam pemeriksaan laporan keuangan.
Dengan demikian, pengelolaan aset daerah diharapkan semakin tertib, transparan, akuntabel, serta mendukung kondisi keuangan daerah yang lebih sehat. (*)
Wartawan: Kusma


Cegah Masalah Hukum di Kemudian Hari, Kejari Kukar Dampingi Pelaksanaan Erau Adat Kutai 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Erau Adat Kutai 2026 Tetap Digelar, Bupati Kukar: Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?
Kepesertaan JKN Kukar Capai 100 Persen, Keaktifan Masih Jadi PR BPJS
BPJS Kesehatan Kukar Imbau Peserta Mandiri Kelas 3 Tetap Bayar Iuran Selama Proses Verifikasi
Kukar Resmi Miliki Mars dan Himne Karya Sultan Aji Muhammad Arifin, Teguhkan Identitas Adat dan Budaya
Remisi HUT RI: 727 WBP Tenggarong Diusulkan, 14 Langsung Bebas
Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Kukar Gandeng Kejari Kukar