Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, di Pendopo Odah Etam, Kamis (20/8/2026).
TENGGARONG, SAMBARANEWS.COM, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam pelaksanaan Festival Erau Adat Kutai 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses kegiatan, termasuk administrasi dan aspek hukum, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Kukar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (20/8/2026).
Melalui kerja sama ini, Kejari Kukar memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Disdikbud, termasuk Festival Erau Adat Kutai 2026. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari sinergi dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Disdikbud Kukar sekaligus juru bicara Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Heriansyah, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan adat dan budaya tetap berada dalam koridor hukum.
“Pertama hari ini pihak Kesultanan itu menandatangani namanya fakta sinergitas antara Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Nah ini langkah yang baik, langkah yang maju,” kata Heriansyah.
Ia menjelaskan, kebutuhan pendampingan hukum semakin penting seiring perubahan regulasi yang berlangsung cepat. Menurutnya, Kesultanan maupun pemerintah daerah perlu memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan telah menyesuaikan dengan aturan terbaru.
Dalam pelaksanaan Erau, pihaknya juga secara khusus meminta Kejari memberikan pendampingan agar kegiatan tidak hanya berjalan sukses dari sisi pelaksanaan, tetapi juga tertib secara administrasi.
“Kemudian dalam rangka Erau ini, kami juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk memberikan pendampingan, sehingga pelaksanaan Erau itu bisa sukses, kemudian administrasinya juga sukses,” ujarnya.
Heriansyah berharap pendampingan tersebut dapat menjadi langkah pencegahan sehingga tidak muncul persoalan hukum setelah seluruh rangkaian Festival Erau Adat Kutai 2026 selesai dilaksanakan.
“Kita berharap jangan sampai ada permasalahan-permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan kerja sama antara Disdikbud dan Kejari Kukar tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan Erau.
Pendampingan juga mencakup berbagai kegiatan strategis yang menjadi tanggung jawab Disdikbud, termasuk proses hibah pemerintah daerah kepada Kesultanan Kutai Kartanegara untuk mendukung pelestarian adat dan budaya.
“Jadi hari ini kita ber-MoU terkait dengan pendampingan semua kegiatan-kegiatan strategis yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk salah satunya terkait dengan hibah dari pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ke pihak Kesultanan dalam rangka pelestarian adat budaya yang ada di Kutai Kartanegara,” ujar Aulia.
Menurutnya, pendampingan kejaksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan anggaran, tidak keluar dari aturan yang berlaku.
Salah satu kegiatan yang masuk dalam pendampingan tersebut adalah Festival Erau Adat Kutai 2026 yang menjadi bagian dari agenda pelestarian budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Di dalamnya salah satunya itu ada kegiatan festival budaya adat Erau tahun 2026. Jadi itu nanti akan didampingi oleh teman-teman kejaksaan sehingga proses pelaksanaannya itu sesuai dengan regulasi yang ada,” tutup Aulia. (*)
Wartawan: Kusma


Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Kukar Gandeng Kejari Kukar
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Erau Adat Kutai 2026 Tetap Digelar, Bupati Kukar: Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?
Kepesertaan JKN Kukar Capai 100 Persen, Keaktifan Masih Jadi PR BPJS
BPJS Kesehatan Kukar Imbau Peserta Mandiri Kelas 3 Tetap Bayar Iuran Selama Proses Verifikasi
Kukar Resmi Miliki Mars dan Himne Karya Sultan Aji Muhammad Arifin, Teguhkan Identitas Adat dan Budaya
Remisi HUT RI: 727 WBP Tenggarong Diusulkan, 14 Langsung Bebas
Cegah Masalah Hukum di Kemudian Hari, Kejari Kukar Dampingi Pelaksanaan Erau Adat Kutai 2026