Sambaranews.com, Samarinda – Dua orang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jl. Gerilya Gg. Masjid Blok D Kel. Sungai Pinang di Kec. Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya di teras rumah) sekitar pukul 20.00 WITA. oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.
Adapun kronologisnya yaitu Pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, Pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa Jl. Gerilya Gg. Masjid, Blok D Kel. Sungai pinang dalam Kec. Sungai pinang Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.00 WITA pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang perempuan yang sedang di teras rumah yang berinisial S kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) Lembar plastic klip bertulisan angka 200 yang berisikan 11 (sebelas) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,29 (tiga koma dua sembilan) Gram brutto dan 1 (satu) Lembar plastic klip bertulisan angka 300 yang berisikan 6 (enam) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,08 (dua koma nol delapan) Gram brutto ditemukan diatas tanah yang sebelumnya S membuangnya dengan menggunakan tangan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP Android ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan Pelaku.
Kemudian pelapor dan saksi melakukan interogasi kepada S bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial ID kemudian dilakukan pengembangan menuju tempat tinggal ID yang beralamat di Jl. Gerilya Gg. Masjid Blok D Kel. Sungai pinang dalam Kec. Sungai pinang Kota Samarinda. Dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan didapati 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial ID dan ditemukan 1 (satu) unit HP Android merk OPPO, 1 (satu) unit HP Android merk VIVO dan Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp.3.950.000 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan diatas kasur.
Selanjutnya kedua pelaku S dan ID beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.


Polisi Amankan Dua Pria di Muara Badak, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Tim Macan Polres Kutim Amankan Pemuda Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Korban
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung
Disembunyikan dalam Es Kelapa, 9 Paket Diduga Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Tenggarong
Menatap Realitas Baru: Konsensus Dewan Keamanan PBB dan Urgensi Transformasi Misi MINURSO
Pemprov Kaltim Klarifikasi Foto Gubernur di Pesawat di Tengah Rencana Aksi Warga
Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Ditahan, Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Ribuan Tongkang Melintasi Mahakam, Wantimpres Jusuf Hamka Soroti Kesultanan Kutai yang Hanya Jadi Penonton