Sambaranews, Bontang – Seorang pria berusia 40 tahun dengan inisial GU telah berhasil ditangkap oleh Polsek Marangkayu atas kasus tindak pidana penganiayaan. Penangkapan tersebut dilakukan di Wahau, Kutim setelah pelaku melarikan diri setelah menusuk mantan anak buahnya sendiri. Pelaku berhasil tertangkap dalam operasi rahasia yang berlangsung dari tanggal 21 Maret hingga 10 April 2023.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi pelaporan dilakukan ayah korban. Setelah korban berinisial AF 19 tahun dirawat di Puskemas karena mendapat luka tusukan di bagian punggung. Kejadiannya pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 22.30, di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar. Penikaman yang dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam jenis mandau.
“Mereka awalnya mabuk, entah kenapa akhirnya terjadi penikaman itu,” ucapnya. Meski begitu, polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Usai melakukan penikaman, tersangka kemudian kabur ke Wahau, Kutim, dan berhasil ditangkap pada, Kamis 23 Maret 2023. Tersangka dijerat pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. *(*)
Sumber : Humas Polda Kalimantan Timur


Edarkan Sabu dari Rumah, Perempuan 18 Tahun Diciduk Polisi
Curi Ponsel Penjual BBM Eceran, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Sungai Kunjang
Terbungkus Jaket Hitam, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Kosong
Modus Urus Tilang, Warga Samarinda Gelapkan Motor Tetangga dan Berujung Ditangkap Polisi
Manfaatkan Jabatan sebagai Kurir, Karyawan Ekspedisi Gelapkan Paket Elektronik Rp98 Juta
Kunjungi Kejari Kukar, Jaksa Agung RI Tinjau Fasilitas dan Kesiapan SDM
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi