Satu unit sepeda motor Honda Scoopy diamankan Polsek Samarinda Kota sebagai barang bukti kasus penggelapan.
Samarinda, Sambaranews.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan untuk mengurus surat tilang. Pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut dan justru menguasainya untuk kepentingan pribadi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/12/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Sungai Lais RT 04, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku berinisial EW (47) yang diketahui merupakan tetangganya sendiri. Pelaku beralasan akan mengurus surat tilang di Polresta Samarinda dan berjanji mengembalikan kendaraan dalam waktu dua jam.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan terlewati, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan kendaraan itu dan menanyakan kepada pihak keluarga pelaku, tetapi tidak mendapatkan kepastian. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 10.39 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan KH. Harun Nafsi, Gang SMA Negeri 4, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengurus surat tilang dan hanya dipinjam sementara. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol IGN Adi Suarmita.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 3017 FC, satu lembar BPKB sepeda motor, serta satu buah kunci sepeda motor. Seluruh barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran