Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan pelaku D(41) dan B(29) pada Kamis (22/01/2026). (Dok.Polsek Sungai Kunjang)
Samarinda, Sambaranews.com – Jajaran Polsek Sungai Kunjang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Dua pria berinisial D (41) dan B (29) diamankan polisi setelah diduga mencuri telepon genggam milik seorang penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan M. Said Gang Madurasa. Saat kejadian, korban tengah melayani pembeli BBM eceran. Ketika korban keluar dari warung untuk mengisi BBM ke kendaraan pelanggan, salah satu pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dengan mengambil ponsel korban yang diletakkan di atas meja.
Setelah berhasil menguasai barang curian, pelaku langsung melarikan diri tanpa membayar BBM yang telah diisi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.500.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka D (41) pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka B (29) beberapa jam setelahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C55 warna hitam milik korban. Ponsel tersebut diketahui memiliki nomor IMEI yang sesuai dengan data kepemilikan korban dan selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada dalam beraktivitas dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas AKP Ning Tyas.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selama penanganan perkara berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang terpantau aman dan kondusif.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran