Sambaranews, Balikpapan – Pada hari Senin (24/7/2023) pagi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim telah melakukan pemusnahan sebanyak 1.042,82 gram sabu. Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus di Samarinda pada bulan Juni yang lalu.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Penmas AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Ario Damar, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kasubbid Penmas mengatakan, kasus tersebut diungkap dari dua kasus berbeda di Samarinda, tepatnya di kawasan Jalan Cendrawasih Permai Kota Samarinda pada Sabtu (17/6/2023) lalu.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MAS dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 1.057,92 Gram.
Untuk diketahui, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dari masing-masing barang bukti sabu disisihkan sebanyak 0,5 gram untuk dicek di laboratorium Forensik, sehingga yang dimusnahkan seberat 1.042,82 Gram.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Proses penghancuran dilakukan dengan melarutkan bahan menggunakan cairan porstex dan kemudian mengolahnya dengan blender. Selanjutnya, para tersangka menuangkan hasil olahan tersebut ke dalam kloset.*
Sumber: Humas Polda Kaltim