Sambaranews, Bontang – Seorang wanita berusia 46 tahun berhasil diamankan Polsek Bontang Utara pada hari Sabtu 1 April 2023 pukul 16.00 di rumahnya, Jalan MT Haryono, Gunung Elai.
Pada hari Rabu, 15 Februari 2023, sekitar pukul 16.30, Iptu Tri Soediantoro, Kapolsek Bontang Utara, mengungkapkan bahwa korban yang bekerja di dealer motor di Jalan Ahmad Yani sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Ketika sedang menunggu di luar untuk dijemput, korban memutuskan untuk kembali ke dalam dealer guna memeriksa ponsel yang tertinggal di atas meja. Namun, setelah diperiksa, ponselnya sudah hilang.
Akibat kejadian itu dia mengalami kerugian senilai Rp. 3.599.000. “Dan melapor ke Polsek Bontang Utara,” katanya.
Tersangka mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari ATM yang terletak di seberang kantor korban. Namun sayangnya, bukannya mengembalikannya kepada pemiliknya, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang. “Ada unsur memiliki itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman minimal 3 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber: Humas Polda Kaltim