Sambaranews, Bontang – Seorang wanita berusia 46 tahun berhasil diamankan Polsek Bontang Utara pada hari Sabtu 1 April 2023 pukul 16.00 di rumahnya, Jalan MT Haryono, Gunung Elai.
Pada hari Rabu, 15 Februari 2023, sekitar pukul 16.30, Iptu Tri Soediantoro, Kapolsek Bontang Utara, mengungkapkan bahwa korban yang bekerja di dealer motor di Jalan Ahmad Yani sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Ketika sedang menunggu di luar untuk dijemput, korban memutuskan untuk kembali ke dalam dealer guna memeriksa ponsel yang tertinggal di atas meja. Namun, setelah diperiksa, ponselnya sudah hilang.
Akibat kejadian itu dia mengalami kerugian senilai Rp. 3.599.000. “Dan melapor ke Polsek Bontang Utara,” katanya.
Tersangka mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari ATM yang terletak di seberang kantor korban. Namun sayangnya, bukannya mengembalikannya kepada pemiliknya, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang. “Ada unsur memiliki itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman minimal 3 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber: Humas Polda Kaltim


Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Kasus Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Disdikbud Kukar Masuk Tahap Penyidikan
Kirim Titik Lewat Google Maps, Modus Baru Pengedar Narkoba di Kukar Terbongkar
Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pria di Batu Ampar dan Sita 11 Paket Sabu
Polsek Muara Kaman Tangkap Pria yang Diduga Mencuri 1,2 Ton Buah Sawit PT TJA
Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Kukar Gandeng Kejari Kukar
Cegah Masalah Hukum di Kemudian Hari, Kejari Kukar Dampingi Pelaksanaan Erau Adat Kutai 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Erau Adat Kutai 2026 Tetap Digelar, Bupati Kukar: Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?
Kepesertaan JKN Kukar Capai 100 Persen, Keaktifan Masih Jadi PR BPJS