Sambaranews, Bontang – Seorang wanita berusia 46 tahun berhasil diamankan Polsek Bontang Utara pada hari Sabtu 1 April 2023 pukul 16.00 di rumahnya, Jalan MT Haryono, Gunung Elai.
Pada hari Rabu, 15 Februari 2023, sekitar pukul 16.30, Iptu Tri Soediantoro, Kapolsek Bontang Utara, mengungkapkan bahwa korban yang bekerja di dealer motor di Jalan Ahmad Yani sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Ketika sedang menunggu di luar untuk dijemput, korban memutuskan untuk kembali ke dalam dealer guna memeriksa ponsel yang tertinggal di atas meja. Namun, setelah diperiksa, ponselnya sudah hilang.
Akibat kejadian itu dia mengalami kerugian senilai Rp. 3.599.000. “Dan melapor ke Polsek Bontang Utara,” katanya.
Tersangka mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari ATM yang terletak di seberang kantor korban. Namun sayangnya, bukannya mengembalikannya kepada pemiliknya, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang. “Ada unsur memiliki itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman minimal 3 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber: Humas Polda Kaltim


Kesal Sering Ditegur, Pria di Loa Janan Tikam Atasan hingga Meninggal Dunia
Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria di Tabang Dibekuk Polisi
Kejari Kukar Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Mikro, Negara Rugi Hingga Rp16,5 Miliar
Tak Beri Celah Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu
Beraksi di Air Terjun Perjiwa, Residivis Pencuri HP Dibekuk Polisi
Polsek Kembang Janggut Ungkap Kasus Sabu di Desa Kelekat, Satu Pria Diamankan
Ramai Dikaitkan dengan Pemilihan KONI Kaltim, Syahariah: Itu Tidak Benar
Kadin Kukar Gandeng PT Tunggang Parangan, Bidik Penguatan Ekosistem Bisnis dan PAD Daerah
Disbun Kukar Lakukan Evaluasi Plasma, Ada Perusahaan Belum Merealisasikan Kewajiban
Tunggu SK Gubernur, Pemekaran Wilayah di Kukar Segera Diajukan ke Kemendagri