Sambaranews, Bontang – MA (31) warga Loktuan, dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan oleh temannya sendiri. Dengan menggunakan rayuan palsu, dia menjanjikan pekerjaan sebagai honorer kepada korban dan berhasil menipu sebanyak 11 orang. Aksi penipuannya sudah dimulai sejak bulan Januari 2023 yang lalu.
“korban diminta bayar uang dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta,” ungkap Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Korban diminta uang untuk membeli seragam dengan alasan tertentu. Namun setelah sebulan berlalu, korban mulai merasa curiga karena tidak ada panggilan kerja yang diterima. Tersangka mengakui bahwa dia terpaksa melakukan penipuan karena terjebak dalam utang. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban tambahan dan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakannya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Karena tindakannya, MA dikenakan pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Dalam kasus ini, tersangka dapat dihukum dengan penjara selama empat tahun.
Sumber: Polda Kaltim