Sambaranews, Bontang – Seorang warga Berbas Pantai berusia 24 tahun dengan inisial PS telah ditangkap oleh Polsek Bontang Utara atas tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan terjadi di depan Makopolres Bontang pada hari Jumat, 3 Maret 2023 pukul 18.00 Wita setelah PS diintai oleh Tim Rajawali Polres Bontang dan Satreskrim Polsek Utara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu Tri Soediantoro mengatakan, kasus pertama, melakukan penjambretan di Jalan S Parman, Bontang Barat, pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 19.00. “Dirampas HP korban, lalu pergi naik motor, kerugian Rp 2.300.000,” terang Kapolsek. Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan. Kejadiannya pada Sabtu 25 Februari 2023 pukul 17.00 Wita di sebuah cafe di Bontang Kuala.
“Dua buah tabung gas elpiji, dan tiga buah laptop dengan total Rp 20 juta dicuri,” katanya. Korban baru menyadari setelah pintu kafe terbuka, padahal karyawannya tidak ada yang memiliki kunci.
Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 20.430.000. Tersangka dan barang bukti tiga buah laptop, ponsel, dan sepeda motor diamankan polisi Atas perbuatannya dia dijerat pasal 363 ayat (1) dan pasal 363 ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*
Sumber: Humas Polda Kaltim


Pengembangan Kasus Sabu, Polsek Muara Kaman Amankan Satu Pelaku dan Sita 500 Gram Lebih Narkotika
Terlibat Peredaran Sabu, Perantara Diamankan Polisi di Muara Kaman
Polsek Muara Kaman Ungkap Kasus Narkotika, Pria Inisial H.A. Diamankan
Polres Kukar Ungkap Peredaran Sabu di Muara Jawa, Tiga Tersangka Diamankan
Penginapan di Tenggarong Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polres Kukar Lakukan Penggerebekan
Polsek Loa Kulu Bongkar Peredaran Ganja, Lima Orang Diamankan Termasuk WNA
Warga Batuah Dukung Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH
Iuran BPJS Kelas 3 Masih Dibayar? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Kukar
Gencarkan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, PKH Kukar Sasar Perusahaan dan Masyarakat Setempat
TRC PPA Kaltim Dampingi Korban PHK, Laporkan Dugaan Pelanggaran Upah ke Disnaker Kukar