Sambaranews, Bontang – MA (31) warga Loktuan, dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan oleh temannya sendiri. Dengan menggunakan rayuan palsu, dia menjanjikan pekerjaan sebagai honorer kepada korban dan berhasil menipu sebanyak 11 orang. Aksi penipuannya sudah dimulai sejak bulan Januari 2023 yang lalu.
“korban diminta bayar uang dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta,” ungkap Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Korban diminta uang untuk membeli seragam dengan alasan tertentu. Namun setelah sebulan berlalu, korban mulai merasa curiga karena tidak ada panggilan kerja yang diterima. Tersangka mengakui bahwa dia terpaksa melakukan penipuan karena terjebak dalam utang. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban tambahan dan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakannya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Karena tindakannya, MA dikenakan pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Dalam kasus ini, tersangka dapat dihukum dengan penjara selama empat tahun.
Sumber: Polda Kaltim


Kunjungi Kejari Kukar, Jaksa Agung RI Tinjau Fasilitas dan Kesiapan SDM
Curi Ponsel di Musholla Nurul Ikhsan, Pelaku dan Dua Penadah Diciduk Polsek Sungai Kunjang
Polsek Samarinda Seberang Bongkar Jaringan Narkotika, Amankan Pil Ekstasi hingga Alat Produksi
Curi Motor di Mess Jalan Pulau Banda, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota
Polsek Samarinda Seberang Bongkar Pabrik Ekstasi Oplosan, Satu Orang Diamankan
Aksi Jambret di Jalan Gelatik Terungkap, Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Berkat CCTV
Retreat JMSI Kaltim 2026 Jadi Ruang Refleksi Jurnalis Hadapi Tantangan Zaman
Kantor Lurah Maluhu Resmi Beroperasi, Pemkab Kukar Tingkatkan Pelayanan Publik Awal 2026
Wakili Kukar, Kelurahan Maluhu Raih Juara III LBS Provinsi Kaltim