KUTIM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Mulyono, menyoroti bahwa isu Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayahnya adalah masalah yang sangat kompleks dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan sektoral atau bantuan sementara.
Menurutnya, praktik pekerja anak, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan, dipicu oleh kombinasi faktor kemiskinan ekonomi dan isolasi geografis yang saling menguatkan di Kutim.
Oleh karena itu, Mulyono menegaskan perlunya intervensi multidimensi yang menyentuh akar permasalahan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Disdikbud menyerukan adanya upaya bersama yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh adat, hingga sektor swasta untuk diarahkan pada perbaikan sistemik.
Intervensi ini mencakup pembangunan infrastruktur pendidikan yang merata, pemberdayaan ekonomi keluarga, kampanye perubahan budaya, dan penegakan regulasi yang melindungi hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Penanganan isu ATS ini menjadi prioritas utama dan fokus dalam proyek perubahan yang diikuti Mulyono. Upaya ini akan diperkuat dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang konsep akademisnya dikembangkan melalui kerja sama dengan Universitas Negeri Yogyakarta, demi menghasilkan strategi berbasis bukti yang efektif untuk menjamin akses pendidikan bagi semua anak di Kutim. (ADV)


Pengadaan Tisu Toilet Senilai Rp261 Juta di Setda Kutim Viral, Bupati Mengaku Belum Paham Detailnya
Tekanan Fiskal di Kutim dan Desakan Kolaborasi Swasta untuk Pembangunan Daerah 3T
Transparansi Kunci Pembangunan: Desa Teluk Pandan Alokasikan Rp6 Miliar untuk Mengangkat Kualitas Jalan Tani dan Kehidupan Warga
Bupati Ardiansyah Resmikan Kantor Desa Muara Dun dan Balai Kelinjau Ilir, Tekankan Peningkatan Kapasitas SDM Aparat Desa
Disdikbud Kutim Komitmen Terapkan Restorative Justice: Mulyono Utamakan Mediasi dan Pendekatan Kekeluargaan untuk Kasus Sekolah
Ramai Dikaitkan dengan Pemilihan KONI Kaltim, Syahariah: Itu Tidak Benar
Kadin Kukar Gandeng PT Tunggang Parangan, Bidik Penguatan Ekosistem Bisnis dan PAD Daerah
Disbun Kukar Lakukan Evaluasi Plasma, Ada Perusahaan Belum Merealisasikan Kewajiban
Tunggu SK Gubernur, Pemekaran Wilayah di Kukar Segera Diajukan ke Kemendagri