Sambaranews, Samarinda – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya sekitar Kelurahan Simpang Pasir pada Sabtu malam sekitar pukul 17.30 WITA, Senin (05/02/24). Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, mengonfirmasi adanya pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial SJ (39) yang bermukim di Kelurahan Handil Bakti beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket dengan berat bruto masing-masing 0,24 gram, 0,20 gram, dan 0,22 gram.
Kapolsek menegaskan komitmen anggotanya untuk memberantas habis jaringan narkotika di wilayahnya setelah memimpin langsung pengungkapan narkoba beberapa hari yang lalu. Pelaku SJ, saat diamankan, mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat itu, unit opsnal Reskrim Polsek Palaran menemukan narkoba di dalam lipatan uang pecahan Rp 1000,- yang disimpan oleh pelaku.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan pelaku sedang dimintai keterangan terkait asal usul serta jaringan narkoba lainnya. “Pelaku sedang kita minta keterangan guna mengungkap jaringan narkoba lainnya,” ujar Kapolsek.
Dalam konteks hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Sub Pasal Subs 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Kapolsek Palaran juga memberikan pesan kepada warga Palaran agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui seseorang yang menggunakan, menjual, atau menyimpan narkotika melalui hotline piket siaga di nomor 0811 5557 110. *(*)