Sambaranews, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pelaku di Jalan Gunung Lingai, Gang Syukur No. – RT.009, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Penangkapan bermula pada Senin, 05 Februari 2024, setelah pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa Jalan Gunung Lingai, Gang Syukur No. – RT.009, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 10.45 Wita, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang melintas dengan sepeda motor. Pengejaran dilakukan, dan pelaku dihentikan sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda No. – RT. – Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Setelah dilakukan penggeledahan diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama ANR(32), dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam yang berada pada punggung ANR(32) yang berisikan dompet kecil warna biru yang didalamnya lagi terdapat 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,02 (empat koma nol dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,84 (satu koma delapan empat) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,82 (tiga koma delapan dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, dan 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,12 (tiga koma dua belas) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip.
Kemudian, ditemukan lagi barang bukti didalam jok 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Vario warna hitam dengan yang sebelumnya dikendarai ANR(32) berupa 1 (satu) buah handbag warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya terdapat lagi 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,22 (satu koma dua dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,32 (satu koma tiga dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,38 (satu koma tiga delapan) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, dan 15 (lima belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,02 (empat koma nol dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. *(*)


Polisi Amankan Dua Pria di Muara Badak, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Tim Macan Polres Kutim Amankan Pemuda Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Korban
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung
Disembunyikan dalam Es Kelapa, 9 Paket Diduga Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Tenggarong
Hari Santri 2026, Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 158 Perkara, Sabu dan Ganja Capai 2,6 Kilogram
SAE Pastarung Diresmikan, Lapas Tenggarong Dorong Warga Binaan Mandiri dan Siap Kerja
Ahmad Yani Salurkan Bantuan dan Dorong Prioritas Peralatan Kebakaran dalam APBD 2027