Tersangka H (Wanita) dan MS (Pria)
Sambaranews, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda. Pada Senin lalu, polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Kamboja, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, tepatnya di depan sebuah rumah bangsalan. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba yang kian marak di tengah masyarakat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut. Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial H yang berada di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tas kecil berwarna kuning yang di dalamnya terdapat satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,10 gram bruto. Selain itu, petugas juga menemukan dua bendel plastik klip, satu buah sendok penakar, dan dua timbangan digital yang disembunyikan di sela-sela dinding kamar H. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk memfasilitasi transaksi narkotika.
Setelah diinterogasi, H mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial MS. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap MS yang berada di lokasi yang sama. Saat ditangkap, MS juga diketahui memiliki satu unit handphone merek VIVO berwarna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Kedua tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Samarinda akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, serta menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi narkotika di Samarinda. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini menjadi prioritas untuk terus memberantas peredaran narkoba yang sudah merusak generasi muda di Samarinda,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan agar peredaran narkoba dapat ditekan, dan Samarinda bisa menjadi wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Polres Kukar Ungkap Peredaran Sabu di Muara Jawa, Tiga Tersangka Diamankan
Penginapan di Tenggarong Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polres Kukar Lakukan Penggerebekan
Polsek Loa Kulu Bongkar Peredaran Ganja, Lima Orang Diamankan Termasuk WNA
DPRD Kukar Kawal Kasus Pencabulan di Ponpes, Siapkan RDP Lanjutan dan Pendampingan Korban
Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika, Mahasiswa 21 Tahun Ditangkap di Pondok Kandang Ayam
Usai Sidang Vonis Pencabulan di PN Tenggarong, Sempat Terjadi Kejar-kejaran Keluarga Korban dengan Saksi Terdakwa
Program Polantas Menyapa Permudah Layanan SIM dan STNK di Polres Kukar
Suparman Resmi Dilantik Jadi Kalapas Tanjungpinang, Tinggalkan Sejumlah Inovasi di Lapas Tenggarong
Bajaj Masuk Tenggarong, Pemkab Kukar: Operasional Tunggu Izin
Carut Marut Tangga Arung Square, Wabup Usulkan Revisi Perda Bersama DPRD