Sambaranews, BONTANG – Seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial HA telah ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri di rumah korban yang terletak di Bontang Kuala. Kejadian ini terjadi pada malam Minggu tanggal 28 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto yang mewakili Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, korban dan tersangka merupakan satu keluarga yang tinggal serumah.
“Tersangka mengaku salah masuk kamar saat dalam keadaan mabuk,” kata Iptu Hari Supranoto pada Rabu (31/1/2024).
Korban yang sedang tertidur dan tidak menyadari ada orang yang masuk ke kamarnya. Suami korban sedang keluar rumah untuk membeli rokok. Korban baru sadar ketika mencium bau alkohol dan mendengar suara yang bukan dari suaminya.
Korban langsung mendorong tersangka dan berteriak minta tolong. Tersangka sempat mengancam korban agar tidak melapor ke polisi. Namun, korban tetap melaporkan peristiwa ini ke Polres Bontang.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Iptu Hari Supranoto. *(*)


Polisi Amankan Dua Pria di Muara Badak, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Tim Macan Polres Kutim Amankan Pemuda Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Korban
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung
Disembunyikan dalam Es Kelapa, 9 Paket Diduga Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Tenggarong
Hari Santri 2026, Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 158 Perkara, Sabu dan Ganja Capai 2,6 Kilogram
SAE Pastarung Diresmikan, Lapas Tenggarong Dorong Warga Binaan Mandiri dan Siap Kerja
Ahmad Yani Salurkan Bantuan dan Dorong Prioritas Peralatan Kebakaran dalam APBD 2027