Sambaranews, Bontang – Kasus peredaran narkoba di Loktuan berhasil diungkap oleh Polres Bontang. Pada kali ini, seorang pria yang berusia 26 tahun dengan inisial FA berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 29 Juli 2023 pukul 02.30 WITA.
Tersangka ditangkap saat sedang bersantai di depan rumah. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus sabu di kantong celana sebelah kiri. Sementara 5 bungkus sabu lainnya ditemukan di dalam kamar. Sabu disimpan di atas kasur bersama timbangan digital.
“Total narkoba yang kami amankan ada 5,83 gram,” sebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Dikatakan Yazid pria yang bekerja sebagai satpam itu memperoleh sabu dengan cara sistem jejak. Dia mengambil barang haram itu di dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. “Masih kami kembangkan kasus ini,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. *
sumber: Polda Kaltim


Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Kasus Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Disdikbud Kukar Masuk Tahap Penyidikan
Kirim Titik Lewat Google Maps, Modus Baru Pengedar Narkoba di Kukar Terbongkar
Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pria di Batu Ampar dan Sita 11 Paket Sabu
Polsek Muara Kaman Tangkap Pria yang Diduga Mencuri 1,2 Ton Buah Sawit PT TJA
Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Kukar Gandeng Kejari Kukar
Cegah Masalah Hukum di Kemudian Hari, Kejari Kukar Dampingi Pelaksanaan Erau Adat Kutai 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Erau Adat Kutai 2026 Tetap Digelar, Bupati Kukar: Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?
Kepesertaan JKN Kukar Capai 100 Persen, Keaktifan Masih Jadi PR BPJS