Sambaranews, Bontang – Kasus peredaran narkoba di Loktuan berhasil diungkap oleh Polres Bontang. Pada kali ini, seorang pria yang berusia 26 tahun dengan inisial FA berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 29 Juli 2023 pukul 02.30 WITA.
Tersangka ditangkap saat sedang bersantai di depan rumah. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus sabu di kantong celana sebelah kiri. Sementara 5 bungkus sabu lainnya ditemukan di dalam kamar. Sabu disimpan di atas kasur bersama timbangan digital.
“Total narkoba yang kami amankan ada 5,83 gram,” sebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Dikatakan Yazid pria yang bekerja sebagai satpam itu memperoleh sabu dengan cara sistem jejak. Dia mengambil barang haram itu di dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. “Masih kami kembangkan kasus ini,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. *
sumber: Polda Kaltim


Polsek Samarinda Seberang Bongkar Pabrik Ekstasi Oplosan, Satu Orang Diamankan
Aksi Jambret di Jalan Gelatik Terungkap, Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Berkat CCTV
Modus Pil “Iron Man”, Pengedar Sabu Diciduk Polsek Samarinda Seberang
Ngaku Polisi, Pelaku Gelapkan Motor Warga Samarinda Ulu Berhasil Ditangkap
Dalih Ajak Anak Makan, Pria di Samarinda Ulu Gelapkan Motor Kakak Kandung
Diduga Rampas Motor, Pria Viral Isu Pelecehan Diamankan Polsek Tenggarong, Ternyata ODGJ
Korban Laka Air di Long Beleh Modang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup