Sambaranews, Bontang – Kasus peredaran narkoba di Loktuan berhasil diungkap oleh Polres Bontang. Pada kali ini, seorang pria yang berusia 26 tahun dengan inisial FA berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 29 Juli 2023 pukul 02.30 WITA.
Tersangka ditangkap saat sedang bersantai di depan rumah. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus sabu di kantong celana sebelah kiri. Sementara 5 bungkus sabu lainnya ditemukan di dalam kamar. Sabu disimpan di atas kasur bersama timbangan digital.
“Total narkoba yang kami amankan ada 5,83 gram,” sebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Dikatakan Yazid pria yang bekerja sebagai satpam itu memperoleh sabu dengan cara sistem jejak. Dia mengambil barang haram itu di dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. “Masih kami kembangkan kasus ini,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. *
sumber: Polda Kaltim


Pengembangan Kasus Sabu, Polsek Muara Kaman Amankan Satu Pelaku dan Sita 500 Gram Lebih Narkotika
Terlibat Peredaran Sabu, Perantara Diamankan Polisi di Muara Kaman
Polsek Muara Kaman Ungkap Kasus Narkotika, Pria Inisial H.A. Diamankan
Polres Kukar Ungkap Peredaran Sabu di Muara Jawa, Tiga Tersangka Diamankan
Penginapan di Tenggarong Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polres Kukar Lakukan Penggerebekan
Polsek Loa Kulu Bongkar Peredaran Ganja, Lima Orang Diamankan Termasuk WNA
Warga Batuah Dukung Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH
Iuran BPJS Kelas 3 Masih Dibayar? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Kukar
Gencarkan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, PKH Kukar Sasar Perusahaan dan Masyarakat Setempat
TRC PPA Kaltim Dampingi Korban PHK, Laporkan Dugaan Pelanggaran Upah ke Disnaker Kukar