Sambaranews, Kukar – Seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial Y telah diamankan oleh Polsek Muara Kaman karena menggunakan senjata tajam untuk mengancam akan membunuh orang lain di kebun kelapa sawit di Estate Maou 2 Pt.Hamparan Santosa.
Iptu Hari Supranoto, Kapolsek Muara Kaman, menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, di lokasi tersebut, seorang karyawan PT. HS melakukan ancaman dengan senjata tajam (parang) terhadap korban yang merupakan Asisten Divisi Rayon 1 PT. Hamparan Santosa. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena.
“Dengan membawa parang yang sudah terlepas dari sarungnya, Y mendatangi korban di mess nya, kemudian memotong jaring tali rafia saat mau naik ke teras mess dengan mengangkat sebilah parang terhunus saat melihat korban keluar dari mess,” ujarnya.
Pelaku mengejar korbnsambil berteriak” “KUBUNUH KAMU KUBUNUH KAMU ” namun korban sempat menghindar dengan turun melalui anak tangga.
Iptu Hari menyampaikan korban langsung diamankan oleh rekan kerjanya yang merupakan saksi. Merasa ketakutan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara kaman.
Tak menunggu lama, atas informasi tersebut personil Polsek Muara Kaman langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang dan sarungnya yang terbuat dr kayu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. *
sumber: Polda Kaltim