Sambaranews, Bontang – Seorang pria berusia 40 tahun dengan inisial GU telah berhasil ditangkap oleh Polsek Marangkayu atas kasus tindak pidana penganiayaan. Penangkapan tersebut dilakukan di Wahau, Kutim setelah pelaku melarikan diri setelah menusuk mantan anak buahnya sendiri. Pelaku berhasil tertangkap dalam operasi rahasia yang berlangsung dari tanggal 21 Maret hingga 10 April 2023.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi pelaporan dilakukan ayah korban. Setelah korban berinisial AF 19 tahun dirawat di Puskemas karena mendapat luka tusukan di bagian punggung. Kejadiannya pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 22.30, di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar. Penikaman yang dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam jenis mandau.
“Mereka awalnya mabuk, entah kenapa akhirnya terjadi penikaman itu,” ucapnya. Meski begitu, polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Usai melakukan penikaman, tersangka kemudian kabur ke Wahau, Kutim, dan berhasil ditangkap pada, Kamis 23 Maret 2023. Tersangka dijerat pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. *(*)
Sumber : Humas Polda Kalimantan Timur


Komplotan Curanmor 8 TKP Dibekuk, Satu Dewasa dan Tiga ABH Diamankan
Muhammad Idham Desak Ponpes Ibadurrahman Ditutup, Khawatir Muncul Korban Baru
Berawal dari Kasus Helm Hilang, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Loa Kulu
TRC PPA Kaltim Desak DPRD Kukar Perkuat Pengawasan Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Bawa Celurit dan Katana, Dua Debt Collector Diamankan Polres Gunungkidul
Ngamuk di Rumah Mantan Istri, Pria Mabuk Tusuk Warga dan Ancam Bunuh Keluarga
Kehadiran Rita Widyasari Disambut Antusias di SOE dan Titik Nol Tenggarong
Tebar 2 Ton Ikan, Polres Gunungkidul Ajak 1.000 Warga Mancing Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Tergerak Keluhan Warga, Kapolsek Loa Kulu Pimpin Perbaikan Jalan Vital Penghubung Lima Desa
Lapas Tenggarong Bekali Warga Binaan Bebas dengan Premi Hasil Kerja Produktif