Pelaku berinisial R (44)
KUTAI KARTANEGARA, SAMBARANEWS.COM – Jajaran Polsek Muara Kaman mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Teguh Prima Jaya Abadi (PT TJA) di Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (44) beserta barang bukti berupa satu unit mobil pikap, alat panen, dan 110 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.220 kilogram.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan petugas keamanan perusahaan yang memergoki tersangka saat diduga memuat buah sawit ke dalam bak mobil pikap di areal perkebunan PT TJA pada Minggu (26/7/2026) malam.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas keamanan mendapati seorang pria sedang memuat buah kelapa sawit dari tempat pengumpulan hasil panen (TPH) ke dalam mobil pikap menggunakan tojok sawit. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” ujar Herwin, Kamis (30/7/2026).
Herwin menjelaskan, sebelum penangkapan, koordinator keamanan perusahaan yang tengah berpatroli sempat melihat sebuah mobil Suzuki Carry terparkir di sekitar areal perkebunan. Beberapa jam kemudian, kendaraan tersebut diketahui telah berpindah ke lokasi TPH. Setelah dilakukan pengecekan bersama anggota keamanan lainnya, tersangka ditemukan sedang memuat tandan buah segar ke dalam kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan buah sawit yang diangkut merupakan milik PT TJA. Hal itu diketahui dari tanda cap “A14” yang terdapat pada pangkal tandan buah. Total terdapat 110 janjang sawit dengan berat keseluruhan sekitar 1.220 kilogram.
“Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku buah sawit tersebut rencananya akan dijual. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Herwin.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry, satu buah tojok sawit, serta dokumen penimbangan buah sawit sebagai barang bukti.
Akibat dugaan pencurian tersebut, PT Teguh Prima Jaya Abadi diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4.205.900. Laporan kemudian disampaikan pihak perusahaan kepada Polsek Muara Kaman untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Penyidik Polsek Muara Kaman masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Wartawan: Kusma


11 Poket Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Sangatta Utara
Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi Disita
Dua Anak di Kukar Diduga Dianiaya Ayah Kandung, Alami Trauma dan Luka
Polisi Amankan 40 Paket Diduga Sabu di Sangatta, Satu Pria Diamankan
Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Sespimti Polri Gelar FGD Karhutla di Loa Kulu, Relawan Soroti Keterbatasan Peralatan
PDIP Kaltim Belum Tentukan Calon Pilwali Samarinda, Ananda: Fokus Masyarakat Dulu
11 Unit Pompa Air Disalurkan untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Kukar